TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus pajak, Dhana Widyatmika, pernah terlibat transaksi berupa reksadana dengan kader Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama. Dhana menempatkan duit dari Rama ke perusahaan sekuritas.
"Jadi ada beberapa memang reksadana yang ditempatkan Dhana berasal dari orang per orang, antara lain Rama," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw di kantornya, Kamis, 3 Mei 2012.
Namun sayang Arnold tak menyebutkan siapa orang-orang yang duitnya dimasukkan Dhana ke reksadana. Kemudian Arnold melanjutkan, dari reksadana tersebut duit milik Rama dan beberapa orang lain yang tak disebutkan namanya dikembalikan.
Untuk duit dari Rama dialirkan kembali oleh Dhana ke sebuah perusahaan bernama PT. Bumi Resik Plastindo. Rama, disebut Arnold, merupakan salah satu pengurus di perusahaan tersebut. "Tapi uang yang balik ke perusahaan Rama ada juga kepentingan-kepentingan lain yang kami lihat," katanya.
Namun, Arnold belum mau menyebutkan kepentingan lain apa yang ia maksud. Patut diduga terjadi tindak pencucian uang dalam modus reksadana yang dilakukan Dhana dan Rama. "Sementara ini kami harus kroscek lagi," katanya.
Arnold menyatakan bahwa benar terdapat aliran duit dari keduanya senilai total Rp 170 juta. Arnold juga menyatakan aliran duit tersebut untuk urusan utang piutang dalam perusahaan Dhana.
Arnold juga menyatakan bahwa Rama mengatakan perusahaan dia PT Sangha Poros Capital tak terlibat dalam aliran duit tersebut. Dia mengatakan perusahaan milik Rama itu malah belum menjalankan usahanya.
Sebelumnya, Rama Pratama diperiksa selama hampir delapan jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Rama pun membantah terlibat aliran duit haram hasil korupsi dan pencucian uang dengan Dhana Widyatmika. Namun dia membenarkan jika dirinya dengan Dhana terdapat sejumlah aliran duit bernilai hingga Rp 170 juta. "Itu transaksi biasa, transaksi hubungan pertemanan, ya utang-piutang sama Dhana," kata Rama.
Rama yang disodori 44 pertanyaan oleh tim penyidik mengaku perusahaan investasi miliknya, PT Sangha Poros Capital, tak terlibat dengan kasus Dhana. Menurut Rama, perusahaan miliknya adalah perusahaan yang baru berdiri dan belum punya rekening di bank.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya