Transaksi Rama Pratama Diduga Pencucian Uang  

Reporter

Editor

Jumat, 4 Mei 2012 09:46 WIB

Anggota Komisi VI DPR, Rama Pratama usai pemeriksaan di KPK Jakarta, Kamis (16/4). Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi proyek pembangunan dermaga di wilayah timur Indonesia yang melibatkan Abdul Hadi Djamal. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus pajak, Dhana Widyatmika, pernah terlibat transaksi berupa reksadana dengan kader Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama. Dhana menempatkan duit dari Rama ke perusahaan sekuritas.

"Jadi ada beberapa memang reksadana yang ditempatkan Dhana berasal dari orang per orang, antara lain Rama," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw di kantornya, Kamis, 3 Mei 2012.

Namun sayang Arnold tak menyebutkan siapa orang-orang yang duitnya dimasukkan Dhana ke reksadana. Kemudian Arnold melanjutkan, dari reksadana tersebut duit milik Rama dan beberapa orang lain yang tak disebutkan namanya dikembalikan.

Untuk duit dari Rama dialirkan kembali oleh Dhana ke sebuah perusahaan bernama PT. Bumi Resik Plastindo. Rama, disebut Arnold, merupakan salah satu pengurus di perusahaan tersebut. "Tapi uang yang balik ke perusahaan Rama ada juga kepentingan-kepentingan lain yang kami lihat," katanya.

Namun, Arnold belum mau menyebutkan kepentingan lain apa yang ia maksud. Patut diduga terjadi tindak pencucian uang dalam modus reksadana yang dilakukan Dhana dan Rama. "Sementara ini kami harus kroscek lagi," katanya.

Arnold menyatakan bahwa benar terdapat aliran duit dari keduanya senilai total Rp 170 juta. Arnold juga menyatakan aliran duit tersebut untuk urusan utang piutang dalam perusahaan Dhana.

Arnold juga menyatakan bahwa Rama mengatakan perusahaan dia PT Sangha Poros Capital tak terlibat dalam aliran duit tersebut. Dia mengatakan perusahaan milik Rama itu malah belum menjalankan usahanya.

Sebelumnya, Rama Pratama diperiksa selama hampir delapan jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Rama pun membantah terlibat aliran duit haram hasil korupsi dan pencucian uang dengan Dhana Widyatmika. Namun dia membenarkan jika dirinya dengan Dhana terdapat sejumlah aliran duit bernilai hingga Rp 170 juta. "Itu transaksi biasa, transaksi hubungan pertemanan, ya utang-piutang sama Dhana," kata Rama.

Rama yang disodori 44 pertanyaan oleh tim penyidik mengaku perusahaan investasi miliknya, PT Sangha Poros Capital, tak terlibat dengan kasus Dhana. Menurut Rama, perusahaan miliknya adalah perusahaan yang baru berdiri dan belum punya rekening di bank.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya