TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum Frans Hendra Winarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menuruti permintaan M. Nazaruddin agar istrinya, Neneng Sriwahyuni, menjadi tahanan kota.
"Ada beberapa alasan kenapa KPK tidak boleh kompromistis dalam hal ini," katanya kepada Tempo di Gedung Amnex, Jakarta, Rabu, 2 Mei 2012, di gedung Amnex.
Pertama, kata dia, jika KPK menerima tuntutan itu, menunjukkan KPK lemah. Padahal polisi internasional atau Interpol sudah dikerahkan untuk mencari.
"Berikutnya bisa menjadi panutan yang buruk bagi penegakan hukum karena sebuah lembaga antikorupsi melakukan transaksi dengan terpidana dalam kasus yang seharusnya mereka tuntaskan," ucap dia. Dia mengatakan jika keinginan tersebut dipenuhi tidak menutup kemungkinan koruptor lain akan ikut-ikutan.
Menurut Frans, seseorang menjadi tahanan rumah atau tidak bukanlah wewenang KPK. "Jaksa dan hakimlah yang nanti menentukan," kata dia. Jika KPK menuruti kesepakatan tersebut, maka sudah menyalahi wewenang.
Hal lain yang perlu diperhatikan, kata Frans, ada logika yang keliru jika pengacara Nazar meminta keringanan seperti itu. "Tugas pengacara adalah mendampingi, bukan melakukan tawar-menawar," kata advokat tersebut.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan KPK seharusnya mendesak Nazar memberi tahu di mana istrinya. "Tapi, bukan kerja sama, ini sudah menjadi kewajiban Nazar memberi tahu," ucapnya.
Adapun transaksi dengan koruptor dinilai Yenti sebagai hal yang melemahkan posisi tawar koruptor. "Seharusnya KPK independen," kata dia. Bila transaksi itu dilakukan, kata dia, tindakan itu bisa menurunkan citra KPK.
Neneng mulai berstatus buron pada 20 Agustus 2011 sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Ia dan Nazaruddin diduga menerima duit Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut.
SYAILENDRA
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
5 menit lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
18 menit lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
2 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
3 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
6 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
9 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
11 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
17 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
22 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya