Hilangkan Surat, AJI Kecam Dinas Tenaga Kerja DKI

Reporter

Editor

Selasa, 1 Mei 2012 23:17 WIB

Sejumlah eks karyawan media harian Indonesia Finace Today (IFT) berunjukrasa di depan kantor IFT, Jakarta, Selasa (24/04). TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta karena telah menghilangkan surat laporan pengaduan perselisihan hak normatif yang disampaikan Serikat Karyawan Indonesia Finance Today (Sekar IFT).

Serikat Karyawan IFT mengirim surat pengaduan perselisihan hak normatif kepada Dinas Tenaga Kerja pada 29 Maret 2012. Tapi Dinas Tenaga Kerja merasa tidak pernah menerima surat tersebut. “Kami punya bukti penerimaan surat. Kami menuntut Dinas Tenaga Kerja bertanggung jawab,” kata Ketua AJI Jakarta Umar Idris, Selasa 1 Mei 2012.'

Menurut Umar, penghilangan surat pengaduan ini telah merugikan kepentingan 13 jurnalis yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT dan AJI Jakarta serta Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Jakarta sebagai pembela.

Umar menambahkan, ada sejumlah kerugian yang ditimbulkan dari hilangnya surat tersebut. Salah satunya terjadi dalam sidang mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, 30 April 2012 lalu. Dalam pertemuan tripartit itu, dengan mediator Dinas Tenaga Kerja Hotma Sitompul, yang dibahas justru masalah perselisihan pemutusan hubungan kerja, sementara masalah perselisihan hak normatif yang diajukan lebih dulu tidak dibahas.

Mediator, kata Umar, dalam pertemuan tripartit itu mengaku hanya menerima surat pengaduan pemutusan hubungan kerja yang dikirimkan oleh Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012. “Padahal surat pengaduan pemutusan hubungan kerja telah dicabut oleh Serikat Karyawan IFT pada 5 April 2012,” katanya.

Umar menilai alasan mediator bahwa surat pengaduan perselisihan hak normatif itu tidak pernah ia terima, tidak masuk akal. Sebab, pada saat bersamaan, setelah melihat tanda bukti penerimaan surat pengaduan hak normatif yang disodorkan oleh Serikat Karyawan IFT, mediator mengakui surat itu telah sampai dan diterima pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat laporan pengaduan hak normatif tertanggal 29 Maret 2012 lalu, Serikat Karyawan IFT meminta Dinas Tenaga Kerja memberikan perhatian terhadap pelanggaran hak-hak normatif karyawan oleh manajemen PT Indonesia Finanindo Media, penerbit Harian Indonesia Finance Today.

Serikat Karyawan berpendapat manajemen PT Indonesia Finanindo Media telah melanggar perjanjian kerja dan tidak memenuhi hak normatif karyawan. Selain itu, kata Umar, tiga kali surat undangan pertemuan dialog dari Serikat Karyawan IFT kepada manajemen PT Indonesia Finanindo Media tidak pernah ditanggapi dan tak dihadiri oleh manajemen. “Karena itu kami ajukan surat laporan pengaduan perselisihan hak normatif,” kata Umar.

Bukannnya menelusuri surat yang hilang, mediator Dinas Tenaga Kerja justru menyarankan Serikat Karyawan IFT membuat surat baru pengaduan perselisihan hak normatif. “Jika ini (membuat surat pengaduan baru) dilakukan, akan mengakibatkan waktu penyelesaian perkara ini tertunda semakin lama,” kata Umar.

AJI Jakarta mendesak Dinas Tenaga Kerja mematuhi prosedur yang telah diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. “Pasal itu mengatur untuk mendahulukan proses penyelesaian perselisihan hak. Bukan proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

A. NURHASIM

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

16 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

58 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

58 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya