TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah menerima surat dari Neneng Sriwahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dalam suratnya, Neneng siap menyerahkan diri asalkan dijadikan tahanan rumah.
"Pimpinan sedang mengkaji surat itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Selasa, 1 Mei 2012.
Johan mengatakan komisi antikorupsi belum bisa mengambil kesimpulan karena surat harus mendapat persetujuan kelima pemimpin KPK. Lagi pula, syarat yang diajukan baru pertama kali diterima KPK. "Sebelumnya tidak pernah ada syarat begitu," ucap dia. Dengan menjadi tahanan rumah, Neneng tak dikurung di penjara seperti lazimnya tahanan KPK lain.
Neneng mulai berstatus buron pada 20 Agustus 2011, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Ia dan Nazaruddin diduga menerima duit Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyatakan Neneng bersembunyi di Malaysia. Tapi, kata Johan, KPK tak bisa meringkusnya sebab penangkapan di luar negeri merupakan kewenangan polisi internasional atau Interpol. "Kami tidak punya kewenangan menangkap di luar negeri," kata Johan.
Sejauh ini, Johan melanjutkan, KPK telah berkoordinasi dengan Interpol melalui kepolisian. Informasi terakhir, Interpol maupun polisi Malaysia belum menemukan persembunyian Neneng.
Seorang pejabat KPK menyatakan permintaan Neneng kemungkinan besar ditolak. Pemimpin KPK berpendapat syarat yang diajukan pihak Nazaruddin itu akan menimbulkan citra buruk bagi lembaga tersebut.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
4 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
6 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
12 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
17 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca Selengkapnya