Goenawan Mohamad Tidak Cemarkan Nama Tomy Winata

Reporter

Editor

Kamis, 26 Februari 2004 18:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi ahli di persidangan perkara gugatan Tomy Winata terhadap Goenawan Mohamad dan Koran Tempo, Masmimar Mangiang, mengatakan pernyataan Goenawan Mohamad di Koran Tempo, 12 dan 13 Maret 2003 tidak merugikan siapapun, termasuk Tomy Winata. Hal itu ia tegaskan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Zainal Abidin Sangadji, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/2). Masmimar Mangiang, 55 tahun, pakar ilmu Komunikasi dari Univesitas Indonesia, mengatakan, pernyataan Goenawan Mohamad saat itu sama sekali tidak memberikan makna bahwa Tomy Winata adalah preman. "Sesuai dengan (struktur) kalimatnya, kalimat itu tidak menyamakan Tomy Winata dengan preman," ujar dosen Universitas Indonesia itu. Kalimat yang dimaksud adalah, "Jangan sampai Republik Indonesia jatuh ke tangan preman, juga ke tangan Tomy Winata." Kalimat itu diucapkan Goenawan Mohamad usai mendatangi Kapolri, bersama beberapa tokoh nasional seperti Ketua PP Muhamadiyah Syafi'i Ma'arif, Todung Mulya Lubis, Lin Che Wei, Komaruddin Hidayat, Andi F Noya, dan lain-lainnya, berkaitan dengan penyerangan kantor majalah Tempo. Pernyataan itu kemudian dikutip Koran Tempo dan media lainnya. Namun, Tomy Winata menganggap pemuatan pernyataan Goenawan di Koran tempo adalah suatu bentuk penghinaan dan pencemaran nama baiknya. Tomy mengaku akibat pemuatan berita itu, ia dirugikan secara ekonomi karena kontrak bisnisnya berupa rencana pembuatan pabrik tepung di Sulawesi, batal.Menurut Masmimar, kata 'juga' dalam pernyataan Goenawan Mohamad adalah sebagai konjungsi yang memberikan fungsi alternatif. Marsimam mencontohkan kalimat "Saya jualan parfum, juga jualan bensin." Masmimar mengatakan, 'parfum' dan 'bensin' adalah kata yang sama sekali berbeda. "Kedudukan mereka setara, sebagai unsur kata, namun, maknanya jelas berbeda," jelas Masmimar.Oleh karenanya, pernyataan Goenawan juga tidak memberikan makna buruk terhadap Tomy Winata, karena antara 'preman' dan Tomy adalah unsur yang terpisah. Lain halnya, bila kata 'juga' diganti dengan kata 'apalagi'. "Kata 'apalagi' dalam kalimat itu, akan memberikan makna Tomy lebih buruk dari preman," ujar Masmimar. Hal itu, kata Masmimar dapat dilihat dalam buku tata bahasa yang disusun para ahli bahasa dan diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Lebih jauh, Masmimar mengatakan pernyataan Goenawan Mohamad itu bermakna penolakan, agar Republik Indonesia tidak dikuasai preman maupun Tomy Winata. Namun, penolakan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai pernyataan yang bermaksud mencela Tomy. Pasalnya, maksud dibalik penolakan Goenawan tidak dikatakan dan hanya diketahui Goenawan sendiri. "Siapa yang bisa melihat isi hati orang," kata Masmimar, pengajar di Lembaga Pers Dr Soetomo itu.Sementara itu, Deswal Arief, pengacara Tomy Winata, mempersoalkan kepatutan penulisan pernyataan Goenawan di Koran Tempo yang dimuat dua hari berturut-turut. "Padahal, Tomy Winata telah membantahnya, di hari pertama," kata Deswal. Namun, Hal itu juga dibantah saksi ahli yang mengatakan bahwa bantahan Tomy Winata adalah bantahan keterlibatannya dalam aksi penyerangan di kantor majalah Tempo. Sedangkan pernyataan Goenawan yang dimuat adalah pendapat pribadi Goenawan yang bagi koran Tempo adalah sebuah fakta.Indra Darmawan - Tempo News Room

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Goenawan Mohamad Bicara Pentingnya Kepercayaan dan Etik dalam Profesi Jurnalistik

1 hari lalu

Goenawan Mohamad Bicara Pentingnya Kepercayaan dan Etik dalam Profesi Jurnalistik

Goenawan Mohamad mengatakan etik bukanlah sesuatu yang diajarkan secara teoritis, melainkan harus dialami dan dipraktikkan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo: Utamakan Etika di Tengah Gempuran AI

1 hari lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo: Utamakan Etika di Tengah Gempuran AI

Dies Natalis Politeknik Tempo kali ini mengambil tema "Kreativitas Cerdas Tanpa Batas" dihadiri segenap civitas akademika Politeknik Tempo.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

10 hari lalu

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya