TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkapkan, pada bulan ini, semua unsur yang tergabung dalam Tim Kecil akan duduk bersama membahas tuntutan para hakim. "Sudah ada di meja Presiden," ujar Nurhadi ketika ditemui di gedung MA hari Senin, 30 April 2012.
Tim Kecil tersebut terdiri dari MA, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara. Menurut Nurhadi, sampai saat ini, Tim Kecil masih terus berjalan untuk membahas tuntutan hakim.
Nurhadi menuturkan ada tim lain selain Tim Kecil yang juga membahas hal tersebut, yaitu Tim Asistensi. Tim Asistensi bekerja mempersiapkan bahan-bahan yang menjadi materi rapat Tim Kecil. Nurhadi menyatakan Tim Asistensi terdiri dari para pejabat eselon II, terutama dari Biro Perencanaan dan Biro Keuangan.
Menurut Nurhadi, Tim Kecil telah melaksanakan dua kali pertemuan. Ia mengatakan, dalam pertemuan-pertemuan tersebut, telah disampaikan bahwa hakim adalah pejabat negara. Namun, kata Nurhadi, permasalahan gaji, tunjangan, dan protokoler masih belum final. Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan hakim-hakim dari seluruh wilayah Indonesia kepada Presiden, DPR, serta Komisi Yudisial.
Pertama, para hakim meminta agar hak-hak mereka yang belum dipenuhi segera direalisasikan. Selain itu, para hakim pun mendesak agar Presiden dan DPR mengadopsi draf mengenai hak-hak hakim, termasuk mengenai kesejahteraan.
Para hakim juga merekomendasikan Presiden dan DPR untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur fasilitas hakim sebagai pejabat negara yudikatif. Fasilitas tersebut mencakup protokoler, gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, rumah jabatan milik negara, jaminan kesehatan, sarana transportasi, serta jaminan keamanan.
Saat ini para hakim mengaku pembayaran remunerasi masih sebesar 70 persen. Oleh karena itu, mereka meminta agar pemerintah segera merealisasikan remunerasi 100 persen tiap bulan. Para hakim tersebut berharap pemerintah mengeluarkan langkah responsif terhadap tuntutan-tuntutan mereka secepatnya.
Nurhadi mengatakan Tim Kecil akan melakukan kajian perbandingan perihal tuntutan para hakim. "Dengan mengambil sampel dari negara-negara tetangga terkait kesejahteraan hakim," katanya.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
15 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
2 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
7 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
7 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
8 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
8 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
9 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
14 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
19 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca Selengkapnya