TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta, Oce Madril, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai fokus menelisik harta kekayaan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh. "Hal ini untuk menjerat Angie dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang," katanya kepada Tempo, Ahad, 29 April 2012.
"Jika hanya dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi maka jatuhnya bisa seperti Nazar atau terpidana kasus korupsi lainnya yang cenderung kecil," kata Oce. Jeratan untuk Angie tak perlu menunggu putusan tetap dari pengadilan. "Putusan M. Nazaruddin bisa dijadikan pegangan awal."
Oce mengatakan jika proses pembuktian korupsi diungkap dahulu baru dicari unsur pencucian uangnya, memakan waktu lama. "Lagi pula sangkaan kepada Angie dan putusan Nazar sama," kata Oce.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus penyalahgunaan uang negara atau korupsi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Menurut Oce, seseorang disangka korupsi perlu diduga melakukan pencucian uang.
Selain itu Oce mengatakan KPK bisa mendapatkan alat bukti dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "PPATK bisa menelusuri transaksi dari rekening Angie ataupun aset harta yang menurigakan," dia menuturkan. "Jika selama proses penyelidikan Angie tetap ngotot tidak melakukan korupsi, KPK bisa menantang dia dengan mekanisme pembuktian terbalik."
Dengan pembuktian terbalik, peluang KPK akan lebih mudah. Jika menggunakan pasal alternatif, kata Oce, dikhawatirkan vonis hakim ringan.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler
Inilah Pidato Lengkap Wapres Boediono Soal Pengeras Suara Masjid
George Toisutta Bantah di Balik Video Porno Anggota DPR
Apa Motif Anas Memakai Plat Mobil Ganda
Sel Angie Tanpa AC, Toilet Pun 'Nyampur"
Polisi: Pelat Nomor Mobil Anas Palsu
KPK Isyaratkan Koster Tersangka Baru
Angie Jadi Tetangga Sel Rosa
Demokrat Dinilai Lindungi Angie
Apa Perbedaan Nazar dan Angie di Mata Demokrat
Malam Pertama Angelina Sondakh di Rutan KPK
Berita terkait
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental
7 hari lalu
Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang
15 Juli 2023
PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca Selengkapnya10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy
17 April 2023
Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaApril 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini
3 April 2023
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca Selengkapnya