Siti Fadilah Kukuh Dirinya Tak Bersalah

Reporter

Editor

Rabu, 25 April 2012 19:15 WIB

Mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta, Rabu (25/4). Pemberian keterangan tersebut berkaitan dengan panggillan KPK terhadap mantan menteri kesehatan tersebut perihal pengadaan Alat kesehatan Guna Antisipasi KLB masalan Kesehatan akibat bencana pada tahun 2005. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan oleh Markas Besar Kepolisian Indonesia, berkukuh jika jika dirinya tidak bersalah dalam melakukan penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan.

"Penunjukan langsung oleh seorang menteri itu adalah satu kebijakan yang ada alasannya. Misalnya pada keadaan khusus," kata Siti dalam konfrensi pers di kediamannya di komplek perumahan
Billy and Moon, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu, 25 April 2012.

Menurut Siti, kasus yang melilitnya saat ini berawal dari kejadian bencana banjir bandang di Kuta Cane, Aceh pada 2005 lalu. Saat itu, kata Siti, sudah ada 21 orang meninggal, 66 orang sakit dan lebih dari 3.000 orang mengungsi.

Siti kemudian mendapatkan permintaan dari bawahan untuk melakukan penunjukan langsung. Permintaan tersebut lalu dianalisa oleh Sekretaris Jenderal, yang kemudian menyatakan penunjukan langsung bisa dipertimbangkan sesuai dengan syarat dan prosedur, seperti masalah harga yang harus sesuai.

"Kewenangan menteri sampai di situ. Jika surat itu digunakan oleh staf atau bawahan saya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang bersalah penggunaannya. Saya menindak lanjuti berdasarkan prosedur," katanya.

Siti mengaku kaget saat mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka harus dilengkapi dengan alat bukti yang kuat. "Bukan dari pernyataan orang, terdakwa, atau tersangka lain. Harus ada bukti hitam di atas putih," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, menyatakan Siti Fadilah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Siti Fadilah, kata Sutarman, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemilik kuasa pengguna anggaran Kementerian Kesehatan yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.

Dalam kasus korupsi alat kesehatan ini, Mabes Polri sudah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka ini merupakan bawahan Siti saat menjabat Menteri Kesehatan. Mereka adalah MH selaku pejabat pembuat komitmen; HS, ketua panitia pengadaan; MN, direktur operasional PT I yang juga pemenang lelang; dan MS selaku Direktur Utama PT Minute sebagai subkontraktor.


ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya