TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Agama mengusulkan penambahan pegawai negeri sipil (PNS) tenaga pendidik agama ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara untuk formasi tahun anggaran 2004 sebanyak 466.581 orang. Demikian diusulkan Menteri Agama, Said Agil Husin Al Munawar dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Selasa (24/2)."Sesuai hasil pendataan ulang PNS 2003, tenaga pendidik yang tersedia sekarang hanya 117.789 orang," kata Munawar. Kurangnya tenaga pendidik menjadi faktor penentu keberhasilan pendidikan agama. Apalagi sehubungan dengan pengadaan tenaga pendidikan itu, Departemen Agama juga tidak bisa mengangkat tenaga pendidik yang telah menjalani wiyata bakti. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11/2002, pelamar PNS dipersyaratkan telah berumur 18-35 tahun. Sementara, yang berumur diantara 35-40 tahun dan memiliki bukti fisik surat keputusan wiyata bakti, bisa dipakai instansi pemerintah menjadi tenaga honorer.Ternyata, pada umumnya para pelamar akan berwiyata bakti di lembaga pendidikan swasta. Tidak heran bila jumlah lembaga pendidikan negeri di lingkungan Departemen Agama sangat sedikit dibandingkan lembaga pendidikan swasta (1:20). Untuk itulah Departemen Agama minta DPR agar PP ditinjau lagi. "Untuk memudahkan dan memberikan kesempatan luas kepada tenaga pendidikan yang berwiyata bakti di lembaga pendidikan swasta dapat melamar PNS di lingkungan Departemen Agama," kata Munawar. Dalam hal ini, Komisi VI DPR menyetujui usulan Menteri Agama untuk meninjau kembali PP itu. Maria Ulfah - Tempo News Room