TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar konsep konsep keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya dilaksanakan oleh manajemen perusahaan, pekerja maupun masyarakat. Akibatnya, angka kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi.
Ia menjelaskan, pada 2011 kecelakaan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia mencapai 99.491 kasus. Umumnya, kecelakaan kerja yang terjadi masih didominasi oleh kecelakaan lalu lintas, yaitu sebanyak 40 persen. Kasus kecelakaan kerja tersebut terjadi saat pekerja berangkat dan pulang bekerja.
“Untuk itu para pengusaha, manajemen perusahaan dan tenaga kerja, diharapkan mengambil inisiatif dan lebih serius dalam meningkatkan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya masing-masing,” kata Muhaimin dalam rilisnya, Selasa, 24 April 2012. Ia menilai masih banyak perusahaan kecil dan menengah yang belum menyadari bahwa pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari investasi perusahaan yang wajib dilaksanakan.
Padahal, kata dia, penerapan konsep kesehatan dan keselamatan kerja yang baik akan melindungi pekerja serta meningkatkan produktivitas pekerja dan daya saing perusahaan. Karena, menurutnya, kerja sama yang baik antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan konsep keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja dapat menghindarkan tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan serta meningkatkan mutu kerja dan produktivitas.
Muhaimin menjelaskan ada tiga tahapan dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dan upaya menurunkan angka kecelakaan kerja. Ketiga tahapan itu adalah proses sosialisasi, penerapan aturan norma melalui undang-undang dan penindakan secara hukum. Ia berjanji akan pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.
“Pemerintah akan melibatkan ahli keselamatan dan kesehatan kerja dan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan telah berjalan dengan baik," kata Muhaimin. Untuk itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengirimkan 13.751 orang ahli Keselamatan dan kesehatan kerja ke perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia.
Selain membantu tugas pengawas ketenagakerjaan, keberadaan para ahli keselamatan dan kesehatan kerja, para ahli ini ditujukan untuk mempercepat kemandirian perusahaan dalam memenuhi aturan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Sehingga bisa mengurangi kecelakaan kerja.
Ia menjelaskan ahli keselamatan dan kesehatan kerja akan membimbing dan mengarahkan perusahaan-perusahaan agar dapat mengubah perilaku pekerja menjadi berperilaku aman dan sehat, membentuk kondisi kerja aman, nyaman, tenaga kerja sehat dan produktif serta mencegah kecelakaan kerja sehingga menciptakan lingkungan kerja semakin harmonis.
RAFIKA AULIA
Berita terkait
DPR Setengah Hati Ubah Aturan Tenaga Kerja
10 Agustus 2012
Migrant Care menduga ada konflik kepentingan dalam pembahasan rancangan undang-undang itu.
Baca SelengkapnyaMenteri Muhaimin Usul Perubahan Undang-Undang Tenaga Kerja
11 Mei 2011
Agar bisa melindungi para pekerja alih daya.
Baca SelengkapnyaLIPI Diminta Selesaikan Studi UU Ketenagakerjaan
23 Desember 2010
Undang-undang tersebut dinilai merugikan pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaKementerian Tenaga Kerja Gamang Sikapi UU PRT
10 Mei 2010
Pembantu rumah tangga di Indonesia berbeda dengan negara lain.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Tidak Mendikte Revisi Aturan Tenaga Kerja
7 Februari 2010
Pemerintah dikhawatirkan akan mendikte perundingan sehingga menghambat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Segera Bahas Aturan Tenaga Kerja
28 Januari 2010
"Perundingan Tripartit diharapkan bisa memajukan kesejahteraan bangsa, pengusaha, dan pemerintah," kata Menteri Muhaimin.
Baca SelengkapnyaApindo: Jangan Salahkan Pengusaha Soal Outsourcing
20 Januari 2010
"Perusahaan penyedia inilah yang mengambil keuntungan bisnis dari gaji dan upah pekerjanya," kata Djimanto.
Baca SelengkapnyaPengawasan Tenaga Outsourcing Lemah
27 Juni 2008
Pengawasan terhadap penggunaan tenaga outsourcing dinilai lemah oleh anggota Dewan Komisi Kesehatan Chairul Anwar.
Baca Selengkapnya1.300 TKI Ilegal Bekerja di Irak
10 Mei 2007
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat memperkirakan, ada sekitar 1.300 tenaga kerja Indonesia ilegal yang bekerja di Irak.
Baca SelengkapnyaMalaysia Harus Selektif dalam Mendeportasi Tenaga Kerja
27 Maret 2007
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno meminta Perdana Menteri Malaysia memberikan pemutihan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di sana sebelum melakukan deportasi.
Baca Selengkapnya