TEMPO.CO, Sampang - Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa pemimpin syiah Kabupaten Sampang, Ustad Tajul Muluk, di Pengadilan Negeri Sampang berjalan sangat singkat, hanya 15 menit. "Sidang perdana memang singkat karena agendanya hanya pembacaan dakwaan," kata jaksa penuntut umum, Sucipto, Selasa 24 April 2012.
Sucipto menjelaskan Tajul Muluk didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 165 (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa Sucipto menguraikan bahwa bentuk penistaan agama yang dilakukan Tajul, antara lain, dia menyatakan kitab suci Al-Quran yang beredar saat ini tidak orisinal karena yang asli dibawa Imam Mahdi. Tajul juga mewajibkan jemaahnya untuk berbohong. Bentuk penistaan lainnya adalah adalah ihwal rukun Islam yang disebutnya teridiri dari lima dan rukun iman terdiri dari delapan.
Sidang ditunda untuk memberika kesempatan kepada Tajul menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Pada sidang perdana hari ini Tajul Muluk tidak didampingi penasihat hukumnya.
Setelah hakim yang dipimpin Purnomo Amin Cahyo mengetuk palu menutup sidang, aparat kepolisian langsung membawa Tajul masuk ke mobil tahanan. Tajul yang mengenakan kopiah hitam dan rompi tahanan warna biru kuning tampak semringah. Tajul menebar senyum kepada wartawan.
Tidak ada pengunjung dalam ruang sidang tempat Tajul diadili. Ruang sidang hanya dipenuhi wartawan, polisi, dan pengawai pengadilan. "Saya tidak tahu apakah pengacara tajul boikot atau tidak, sehingga tidak datang, yang pasti persidangan tetap berjalan," ujar Sucipto.
Sementara itu, Kepala Bagian Ops Kepolisian Resor Sampang, Komisaris Alvian, mengatakan persidangan kasus Tajul bejalan lancar dan aman. "Berkat kerja sama semua pihak, sidang aman tanpa gangguan," ucapnya.
MUSTHOFA BISRI
Berita terkait
Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama
27 Juni 2019
Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.
Baca SelengkapnyaSETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian
20 Februari 2018
Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.
Baca SelengkapnyaKasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran
26 September 2017
Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.
Baca SelengkapnyaRusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi
26 September 2017
Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang
26 September 2017
Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .
Baca SelengkapnyaKasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...
26 September 2017
Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.
Baca SelengkapnyaKomnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut
25 September 2017
Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.
Baca SelengkapnyaPria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun
25 September 2017
Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang
Baca SelengkapnyaSisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang
25 September 2017
Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.
Baca SelengkapnyaBegini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang
25 September 2017
Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.
Baca Selengkapnya