Terdakwa Nunun Nurbaeti mendengarkan kesaksian Miranda Gultom dalam persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi TNI/Polri terkait dengan kasus suap cek pelawat, Jumat, 20 April 2012. Mereka adalah Darsup Yusuf, R. Sulistyadi, dan Suyitno.
"Sebagai saksi untuk tersangka MSG (Miranda Swaray Goeltom)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya.
Selain ketiganya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun. Wanita sosialita itu juga terseret menjadi terdakwa.
Miranda adalah tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004. Cek pelawat Rp 20,8 miliar diduga disebar ke anggota DPR untuk memenangkan Miranda sebagai deputi gubernur senior.
Dakwaan jaksa menyebutkan Miranda pernah melakukan pertemuan dengan Fraksi TNI/Polri di Bank Mega, kantor Miranda yang berada di Jalan Sudirman pada 2004. Pertemuan yang dihadiri Darsup dan Udju Juheri, anggota Fraksi TNI/POLRI lainnya, itu diduga membahas imbalan bila Miranda memenangkan perhelatan tersebut.
Menurut sumber di KPK, Darsup, R. Sulistyadi, dan Suyitno sudah berada di KPK sejak pagi. Mereka ditengarai datang cukup pagi untuk menghindari cegatan wartawan di halaman KPK. "Mereka sudah menjalani pemeriksaan," kata dia. Kasus ini sebelumnya telah membuat ketiganya mendapat vonis hukuman selama dua tahun penjara.