Nazar Rela Hartanya Disita KPK

Reporter

Editor

Jumat, 20 April 2012 10:57 WIB

Mantan Bendahara Partai demokrat, Muhammad Nazarudin usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/04). TEMPO/Seto Wardhana. 20120413.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demoktrat Muhammad Nazaruddin rela apabila semua hartanya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, ia mengajukan syarat, yaitu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Mau diambil semua pun tidak ada masalah asalkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur," kata terdakwa suap kasus Wisma Atlet, Jakabaring, ini di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 20 April 2012.

Nazar mengatakan KPK harus melihat hartanya diperoleh dari mana. Kalau memang diperoleh dari cara yang tidak benar, dia rela jika disita oleh negara.

Nazar mendatangi kantor pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB. Mantan Bendahara Partai Demokrat ini mengenakan kemeja biru dan celana hitam. Beberapa saat setelah tiba, sidang pembacaan putusan dimulai oleh Ketua Majelis Hakim Dharmawatinengsih.

Nazar adalah terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Dia dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 April lalu. Tim jaksa penuntut umum pimpinan I Kadek Wiradana menilai Nazar bersalah menerima suap.

"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu yang diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Anang Supriyatna saat membacakan amar tuntutan.

Hal yang memberatkan tuntutan, kata jaksa, adalah perbuatan terdakwa membuat citra buruk Dewan Perwakilan Rakyat, tidak memberi contoh teladan ke rakyat, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan malah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi, mempersulit jalannya sidang, dan di tengah penyidikan sempat kabur ke luar negeri.

Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait

Empat Hal Ini Dinilai Memberatkan Nazar

Nasib Harta Nazaruddin Selanjutnya

Nazar Berharap Dibebaskan Hakim

Nazaruddin Siap Terima Vonis Hakim

Setumpuk Perkara Menunggu Nazaruddin

Nazar Berharap Dibebaskan Hakim

Nazaruddin Siap Terima Vonis Hakim

Vonis Nazar Tentukan Nasib Grup Permai?
KPK Belum Tahu Saksi Kasus Angie

9 Alasan Angie Belum Disentuh

KPK Periksa Saksi Angie Pekan Depan

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi untuk Angie



Berita terkait

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya