Empat Hal Ini Dinilai Memberatkan Nazar  

Reporter

Editor

Jumat, 20 April 2012 08:07 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai ada empat hal yang harus diperhatikan hakim dalam memutus perkara kasus suap Wisma Atlet Jakabaring atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin. “Di luar konteks tuntutan dan perkara, hakim harus mempertimbangkan hal-hal pemberat,” kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi, Jumat, 20 April 2012.

Hal pemberat pertama adalah sikap Nazar yang tidak tertib selama di persidangan. Selama ini, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu memang kerap mengganggu kelancaran sidang. Nazar sering mengintervensi pertanyaan hakim dan jaksa atau protes dengan menggunakan nada tinggi.

Pertimbangan pemberat kedua, menurut Emerson, adalah status Nazar sebagai bekas anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. “Seharusnya sebagai anggota Komisi Hukum, dia tahu, dong, bagaimana tata tertib persidangan,” ujarnya.

Hakim juga diminta mempertimbangkan dua hal pemberat lainnya, yakni tidak mengakui kesalahan yang didakwakan jaksa, serta sempat buron saat berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sejumlah kesempatan dalam sidang, Nazar memang selalu mengelak menerima suap Rp 4,6 miliar seperti didakwakan jaksa. Ia bahkan mengklaim tak tahu sama sekali soal proyek Wisma Atlet.

Empat hal yang dinilai ICW sepatutnya dipertimbangkan hakim, menurut Emerson, layak jadi dasar untuk menghukum Nazar lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. “Dia pantas dihukum lebih dari tuntutan jaksa. Selain karena fakta sidang mengindikasikan dia menerima suap, ada hal memberatkan yang layak jadi pertimbangan.”

Dalam sidang 2 April 2012 lalu, jaksa penuntut umum pada KPK pimpinan I Kadek Wiradana, menyatakan Nazar bersalah dan menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui. Jaksa menilai Nazar terbukti menerima suap dan mengkondisikan PT Duta Graha Indah untuk memenangkan proyek.

ISMA SAVITRI

Berita Terka
Nazar Berharap Dibebaskan Hakim
Nazaruddin Siap Terima Vonis Hakim

Setumpuk Perkara Menunggu Nazaruddin

Vonis Nazar Tentukan Nasib Grup Permai?

KPK Belum Tahu Saksi Kasus Angie

9 Alasan Angie Belum Disentuh

KPK Periksa Saksi Angie Pekan Depan

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi untuk Angie

Berita terkait

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya