Yusril: Siti Fadilah Bisa Dicopot Setelah Terdakwa  

Reporter

Editor

Kamis, 19 April 2012 10:07 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kliennya tak bisa dicopot sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sebelum menjadi terdakwa. "Kalau sampai dicopot, maka itu merupakan kesalahan,” kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis 19 April 2012.

Yusril memastikan hal tersebut dengan dalih dirinya sebagai pembuat peraturannya. Yusril memang menjabat Menteri Hukum dan HAM kala penyusunan Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden.

Sehari sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan jabatan Siti sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden bergantung pada arahan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Asas praduga tak bersalah akan tetap digunakan menyikapi status mantan Menteri Kesehatan ini. "Kalau sudah ada kebijakan dari Presiden, kami akan ambil langkah-langkah terkait Bu Siti," kata Dipo di kompleks istana kepresidenan.

Hari ini, Siti Fadilah membenarkan dirinya menunjuk Yusril Ihza sebagai pengacara kasus korupsi yang menjeratnya di kepolisian. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu menunjuk Yusril sebagai ketua tim pengacara. "Saya sudah meminta Pak Yusril untuk membela saya dalam menghadapi persoalan hukum yang dituduhkan kepada saya," kata Siti Fadilah dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo. “Dia menjadi kuasa hukum saya.”

Markas Besar Kepolisian RI menyatakan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005. Modusnya, menurut polisi, Siti merekomendasikan penunjukan langsung pelaksana proyek yang diduga menggelembungkan nilai proyek.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, membenarkan Siti beberapa kali diperiksa dalam kasus korupsi. Kurang lebih ada tujuh kali Siti diperiksa oleh KPK. Kasus terakhir yang kini menjerat Siti sebagai tersangka berbeda dengan yang diurus KPK. Siti dijadikan tersangka dalam kasus proyek Nazaruddin di Kementerian Kesehatan. Siti menganggap dirinya terjerat dalam sebuah konspirasi.

ISMAN MP

Berita Terkait

Siti Fadilah Tuding Ada Konspirasi

Siti Fadilah Sebaiknya Dinonaktifkan

Status Siti di Wantimpres Tunggu Arahan SBY

Polisi Tangkap Wartawan Pengedar Narkoba

Tanggapi Teror Bom, Wali Kota Yogyakarta Santai

9 Alasan Angie Belum Disentuh

Siti Fadilah Tunjuk Yusril Sebagai Kuasa Hukum






Advertising
Advertising

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

6 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

26 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

26 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

27 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

28 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

28 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

28 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

33 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

34 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya