Ditjen HAKI Sita Genset dan Pompa Palsu

Reporter

Editor

Rabu, 18 April 2012 18:58 WIB

Sejumlah barang sudah laku.

TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyita 80 unit genset dan mesin pompa tiruan bermerek Honda di Surabaya, Rabu, 18 April 2012.

Meski sasaran razia dilakukan di enam tempat berbeda, hanya satu lokasi yang berhasil didapati barang bukti. Lokasi itu berada di AN Diesel Shop, Jalan Tanjungsari No. 44 Blok A-3 di kompleks pergudangan Permata Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya.

Adapun di lima lokasi lainnya tidak didapatkan barang bukti. Kelima lokasi itu ialah PT Semeru Teknik (Surya Metalindo) Jalan Bubutan 33; Cahaya Purnama Teknik Shop, Jalan Mutiara Margomulyo Permai; Surya Teknik, Jalan Kalimati Wetan; Tunas Jaya Elok Shop, Jalan Kalimas Baru 89; dan UD Sumber Hotline.

Selain aparat Ditjen HAKI, Bareskrim Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ikut razia itu.

Kepala Sub-Bidang Pengaduan dan Penyidikan Ditjen HAKI Kemenkumham, Salmon Pardede, menjelaskan razia di Surabaya merupakan pengembangan dari serangkaian razia yang telah dilakukan di berbagai kota. Sebelumnya, aparat menyelidiki pemalsuan merek itu di Jayapura, Biak, Timika Merauke, Banjarmasin, Palangkaraya, Sampit, dan Bojonegoro.

Di daerah-daerah itu, ungkap Salmon, genset asli tapi palsu dipakai untuk mesin perahu nelayan ataupun kompresor pompa ban kendaraan. "Hasil penyelidikan kami di daerah, importirnya mengarah ke Surabaya," kata Salmon didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Marsil, dan Kepala Penindakan, Abdul Hakim.

Menurut Salmon, pamalsuan berawal dari impor genset dan mesin dari China tanpa label. Setelah masuk Indonesia, importir memberi label Honda dan dijual kepada konsumen dengan harga miring, yakni Rp 5 juta.

Pada 2011 produsen Honda di Jepang mengeluhkan merosotnya omset penjualannya di Indonesia akibat pemalsuan merek tersebut dan melapor ke pemerintah Indonesia. "Barangnya memang mirip, bagi orang awam sulit dideteksi," ujar Salmon.

Salmon menduga, pemilik AN Diesel Shop, Cucu Cuniaty merupakan salah seorang importir. Namun saat tempatnya digerebek, Cucu Cuniaty tidak ada. Beberapa karyawan yang tengah bekerja juga tidak bereaksi saat barang-barang di gudangnya disita. "Importir kami jerat dengan Pasal 90 Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek Dagang. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," ucap Salmon.

Barang-barang hasil sitaan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Medaeng, Sidoarjo. Mengenai lima lokasi lainnya yang nihil barang bukti, Salmon mensinyalir pemilik toko telah mengantisipasi razia lebih awal. "Mungkin karena kami telah melakukan penyelidikan di sejumlah daerah, mereka tiarap," tutur Salmon.

KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

6 April 2015

Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?

Baca Selengkapnya

Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

5 April 2015

Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.

Baca Selengkapnya

Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

5 April 2015

Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

3 April 2015

Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

31 Maret 2015

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.

Baca Selengkapnya

Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

30 Maret 2015

Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.

Baca Selengkapnya

Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

23 Maret 2015

Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

Perempuan pengacara ini dihukum penjara gara-gara memalsukan dokumen.

Baca Selengkapnya

Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

26 Februari 2015

Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."

Baca Selengkapnya

Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

25 Februari 2015

Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.

Baca Selengkapnya

Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

6 Februari 2015

Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca Selengkapnya