Sumedang Ekspress Sesalkan Cara Polisi Menangkap

Reporter

Editor

Rabu, 18 April 2012 13:14 WIB

40-an jurnalis media cetak, elektronik, online, dan kantor berita di Palembang, Sumatra Selatan, berunjuk rasa menolak kriminalisasi pers dan pemenjaraan wartawan karena pemberitaan yang dibuat. ANTARA/ Budisantoso Budiman

TEMPO.CO, Sumedang - Meski telah menerima permintaan maaf dari Kepala Kepolisian Resor Sumedang Ajun Komisaris Besar Eka Satria Bakti, Pemimpin Redaksi Sumedang Ekspress Dadang A. Rasyid tetap menyesalkan cara penangkapan polisi terhadap anak buahnya terkait insiden mobil karnaval koran itu kemarin.

Polisi harusnya memahami Undang-Undang Pers, bukan memakai pasal penghinaan, kata Dadang, Rabu, 18 April 2012.

Insiden itu berawal ketika harian anak perusahaan Jawa Pos itu ikut karnaval perayaan 343 tahun Kabupaten Sumedang, Selasa, 17 April 2012. Dari 19 peserta kendaraan hias, mobil koran tersebut memakai nomor urut 11. Mulai dari jam 11 sampai 12, rutenya dalam kota saja, sekitar jarak 3 kilometer, ujarnya.

Mobil koran itu dihias dengan ciri khas budaya Sumedang, seperti replika lingga sebagai tugu sejarah, juga spanduk hasil cetakan koran di sisi mobil. Ada tiga yang kami duplikasi, yaitu halaman Persib, Ekspresif, dan berita berjudul "Oknum Polisi Ngamuk", katanya.

Seluruh mobil hias melintasi podium tempat duduk para pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah, seperti Bupati Sumedang Don Murdono dan wakilnya, Taufiq Gunawansyah, kata Dadang, juga Dandim serta Ketua Kejaksaan Negeri serta Kapolres Sumedang, di alun-alun kota.

Menjelang garis akhir karnaval, mobil koran yang berisi 10 orang itu dicegat polisi. Mereka digiring ke markas polres dan tujuh orang diperiksa dari tengah hari hingga petang. Mulai dari general manager, pimpinan redaksi, staf administrasi, hingga office boy, kata Dadang.

Pada pemeriksaan itu, mereka dikenai tuduhan penghinaan di muka umum sesuai Pasal 130 KUHP. Polisi, kata Dadang, berdalih tulisan pada mobil hias tersebut bukan karya jurnalistik, melainkan pamflet. Menurut kami, itu tetap produk jurnalistik yang diduplikasikan di mobil hias, ujar Dadang. Pemilihan artikel itu, kata dia, spontanitas dan tidak bermaksud menjelekkan institusi Polri.

Namun, dari keterangan Kepala Polres Sumedang yang datang bertandang ke kantor koran itu, Selasa malam, menurut Dadang, tindakan polisi bukan penangkapan, melainkan penyitaan barang bukti. Polisi meminta maaf jika tindakan itu dinilai berlebihan.

Kami mengeluhkan langsung karena kerja keredaksian jadi terganggu, konsentrasi redaksi dan wartawan kacau, dan koran jadi telat terbit. Harusnya tidak semua diperiksa, cukup satu atau dua pimpinan koran saja yang dipanggil, ujarnya.

Sejauh ini, ujung kasus insiden tersebut belum selesai. Menurut Dadang, pelapor kejadian itu Kepala Polres Sumedang. Kita belum tahu laporannya sudah dicabut atau belum, kita menunggu dari Polres saja, katanya. Adapun rencana tuntutan ke polisi, sampai sekarang belum ada pembahasan.

ANWAR SISWADI

Berita terkait

AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

21 Mei 2020

AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

AJI meminta jaksa menghentikan kriminalisasi Eks Pemred Banjahits. Sebab, perkara ini sudah selesai di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

9 Februari 2020

Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

Penahanan seorang wartawan di Buton Tengah dianggap tak sesuai prosedur. Tanpa mediasi Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dipenjara Setelah Kritik Kambing Menteri di Facebook

3 Agustus 2017

Jurnalis Dipenjara Setelah Kritik Kambing Menteri di Facebook

Seorang jurnalis di Bangladesh ditahan setelah mengkritisi pembagian kambing oleh seorang menteri di Facebook.

Baca Selengkapnya

Pemberitaan Kasus Korupsi, Bupati-Wartawan Saling Lapor Polisi

31 Maret 2017

Pemberitaan Kasus Korupsi, Bupati-Wartawan Saling Lapor Polisi

Wartawan media online, Boni Lerek, mengklaim pemberitaan kasus korupsi yang dia tulis telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Presiden Diminta Setop Impunitas Kekerasan Pers

2 November 2016

Presiden Diminta Setop Impunitas Kekerasan Pers

Delapan kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis hingga kini tak
kunjung tuntas.

Baca Selengkapnya

Jerman Tuding 5 Jurnalis Ini Bocorkan Rahasia Negara  

28 April 2016

Jerman Tuding 5 Jurnalis Ini Bocorkan Rahasia Negara  

Jerman memeriksa lima jurnalis setelah membuat film dokumenter dan menerbitkan buku. Mereka dituduh membocorkan rahasia negara.

Baca Selengkapnya

Sudah Diuji Materi, Pasal 207 KUHP Tetap Ancam Pers

9 Februari 2016

Sudah Diuji Materi, Pasal 207 KUHP Tetap Ancam Pers

LBH Pers menganggap masih ada lubang untuk mengkriminalkan pers. Salah satunya Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Selengkapnya

Perkarakan Erwin Gara-gara Kritik, Polisi Disebut 'Baper'  

9 Februari 2016

Perkarakan Erwin Gara-gara Kritik, Polisi Disebut 'Baper'  

Lembaga Bantuan Hukum Pers menganggap Kepolisian terlalu bawa
perasaan dalam memperkarakan peneliti hukum Erwin Natosmal
Oemar

Baca Selengkapnya

Hari Pers Nasional: TNI Mulai Hargai Pers, Polisi Belum

9 Februari 2016

Hari Pers Nasional: TNI Mulai Hargai Pers, Polisi Belum

Di Hari Pers Nasional, AJI memberi catatan soal sikap TNI dan
Kepolisian kepada awak dan perusahaan media.

Baca Selengkapnya

Kantor Portal Berita Malaysiakini Digeledah Polisi

7 November 2015

Kantor Portal Berita Malaysiakini Digeledah Polisi

Polisi Malaysia bersama petugas dari Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) menggeledah kantor portal berita Malaysiakini.

Baca Selengkapnya