TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan sudah masuk ke tahap penuntutan. "Tersangka H sudah masuk," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw di kantornya, Rabu, 18 April 2012.
Menurut Arnold, dari tiga tersangka kasus korupsi sewa pesawat maskapai pelat merah tersebut, baru Hotasi yang masuk ke tahap penuntutan. Berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni mantan General Manager Pengadaan PT Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto dan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines Guntur Aradea, masih dalam tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa antara Merpati dan Thirdstone Aircaft Leasing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500.
Merpati lantas mengirimkan US$ 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tapi, hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan duit jaminan penyewaan, US$ 1 juta, tak bisa ditarik kembali.
Tim jaksa penyidik kemudian menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar US$ 1 juta dalam kasus tersebut. Selanjutnya, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines
3 Januari 2023
Keputusan pailit Merpati Nusantara Airlines ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaMerpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan
2 Januari 2023
Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit.
Baca SelengkapnyaHari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaEks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon
29 Juni 2022
Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.
Baca SelengkapnyaEks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir
9 Juni 2022
Pengadilan Negeri Surabaya mencabut perjanjian homologasi Merpati Air. Putusan itu membuat perusahaan pailit dan siap dibubarkan.
Baca SelengkapnyaLontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit
9 Juni 2022
Dibatalkannya perjanjian homologasi Merpati Air pada 2 Juni 2022 praktis membuat perusahaan maskapai pelat merah itu pailit.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air
7 Juni 2022
Erick thohir mengatakan aset Merpati yang bisa dimanfaatkan ialah fasilitas maintenance atau perawatan pesawat
Baca SelengkapnyaPailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset
7 Juni 2022
Merpati Air tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.
Baca SelengkapnyaMerpati Air Resmi Dinyatakan Pailit
7 Juni 2022
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Air.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca Selengkapnya