Herman Felani Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 17 April 2012 15:01 WIB

Terdakwa Herman Felani ketika menjalani persidangan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/4). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan filler atau iklan layanan hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Herman Felani, dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Ia diganjar hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan untuk aktor kawakan itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 17 April 2012.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diatur Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Tatik Hadiyanti, saat membacakan putusan.

Herman juga dihukum denda Rp 1,343 miliar. Duit itu harus dibayar Herman paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara satu tahun.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, Herman sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, berjasa terhadap perfilman nasional, dan sebagai artis telah menghibur masyarakat.

Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang 29 Maret 2012 Herman dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Herman melakukan perbuatan korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Journal Effendi Siahaan, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Budirama Natakusumah, Kepala TU Kantor Dukcapil Provinsi DKI Harry Susanto, Kepala Dinas Kependudukan Edison Sianturi, Kepala PPLHD Hotman Silaen, dan Raj Indra Singh.

Jaksa menyatakan Herman terbukti melakukan korupsi pengadaan filler hukum pada Sekretariat Daerah DKI yang bersumber dari anggaran tahun 2007. Herman juga dinyatakan melakukan korupsi dalam pengadaan pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana di BPLHD yang bersumber anggaran tahun 2007, serta pengadaan produksi dan penayangan iklan layanan masyarakat soal urbanisasi di Dinas Kependudukan DKI yang bersumber anggaran tahun 2007.

Atas putusan hakim, Herman menyatakan masih pikir-pikir banding. Jaksa penuntut umum Irene Putri juga menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memutuskan banding.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya