TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji menggunakan semua keterangan yang akan disampaikan terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie. "Apa pun pengakuan, sekecil apa pun pengakuan Nunun di persidangan, tentu akan digunakan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Senin, 16 April 2012.
Hari ini, Nunun kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengacara Nunun, Mulyaharja, mengatakan, dalam sidang kali ini, Nunun akan membeberkan keterlibatan Miranda Swaray Goeltom. Menurut Mulyaharja, Nunun akan berkukuh pada keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik KPK. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Miranda Swaray Goeltom disebut berperan dalam kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Dalam sidang hari ini, Nunun akan diperiksa sebagai terdakwa. Namun sebelumnya, kubu Nunun akan menghadirkan satu lagi saksi meringankan, Chairul Huda, ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pada sidang sebelumnya, Nunun menghadirkan tiga saksi meringankan; yaitu Lini Suparni, kepala rumah tangga di rumah Nunun; Samid Bahruddin, sopir Nunun; dan Ritje Slamet, pengusaha katering langganan Nunun. Ketiganya kompak menyebut Miranda sering ke kediaman Nunun di Cipete, Jakarta Selatan.
Adapun Nunun, di BAP-nya maupun di dalam persidangan 9 April lalu, mengatakan, menjelang pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda pernah meminta tolong kepadanya untuk mengatur pertemuan dengan sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. "Saya bersumpah, demi Allah, Ibu (Miranda) pernah meminta tolong saya untuk menemukan Ibu dengan kawan-kawan DPR di rumah saya di Cipete," kata Nunun.
Menurut Johan Budi, selain menggunakan keterangan yang disampaikan Nunun di persidangan, penyidik KPK juga sudah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Besok, Selasa, 17 April 2012, rencananya KPK kembali akan memeriksa Miranda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, 26 Januari lalu. "Besok itu agendanya pemeriksaan saksi, semua keterangan akan dicek pada pemeriksaan besok," ujar Johan.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga ikut terlibat kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004. Pemilihan ini akhirnya dimenangi Miranda dengan mengalahkan dua kandidat lainnya, Hartadi Agus Sarwono dan Budi Rochadi. Diduga kemenangan dosen Universitas Indonesia ini berhubungan dengan pembagian 480 lembar cek pelawat kepada anggota DPR pada hari pemilihan, 8 Juni 2004.
Cek senilai Rp 24 miliar tersebut mengalir ke Senayan dari tangan anak buah Nunun, Arie Malangjudo. Cek tersebut dipesan oleh Bank Artha Graha kepada Bank Internasional Indonesia (BII). Cek itu sendiri dibeli oleh PT First Mujur and Plantation untuk kebun kelapa sawit di Riau.
Johan mengatakan, dalam pemeriksaan besok, KPK juga akan menghadirkan sejumlah mantan politikus Senayan untuk bersaksi. Mereka adalah politikus yang pernah menerima cek pelawat dari Nunun. Namun Johan tak mau memerinci siapa politikus yang akan dihadirkan. "Pemeriksaan akan dilakukan pada saksi mantan anggota DPR. Siapa orangnya, saya belum tahu pasti."
Sumber Tempo mengatakan akan ada tiga saksi yang akan diperiksa KPK pada Selasa besok. Mereka adalah Hamka Yandhu dari Partai Golkar, Dudhie Makmun Murod dari PDI Perjuangan, dan Direktur PT Wahana Esa Sembada Arie Malangjudo.
IRA GUSLINA SUFA