TEMPO.CO, Surakarta - Melalui Kementerian Agama, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bachrul Hayat mengatakan Kementerian Agama perlu undang-undang khusus yang mengatur keuangan haji.
“Karena status uang yang diterima pemerintah adalah uang titipan dari jemaah. Padahal ketentuannya setiap uang yang diterima pemerintah adalah menjadi keuangan negara dan disetor ke kas negara, sedangkan uang haji tidak disetor,” katanya kepada wartawan di Surakarta, Kamis, 12 April 2012.
Dia mengatakan inisiatif RUU Pengelolaan Keuangan Haji berasal dari pemerintah dan akan segera diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dia berharap RUU itu bisa dituntaskan menjadi undang-undang pada tahun ini juga.
Dia mengatakan fungsi UU Pengelolaan Keuangan Haji sangat penting karena akan menegaskan posisi keuangan haji terhadap keuangan negara. “Ini berkaitan dengan tata kelola. Selama ini keuangan haji dilaporkan terpisah dengan anggaran Kementerian Agama,” ujarnya.
Selain demi tata kelola administrasi, undang-undang itu akan secara tegas mengatur perihal penggunaan uang setoran haji, yaitu uang tersebut bisa digunakan untuk apa dan siapa lembaga yang diberi tugas untuk mengkaji rencana penggunaan.
“Misalnya, apakah uang itu bisa digunakan untuk berinvestasi di sukuk atau investasi lainnya. Lalu investasi apa yang boleh dan apa risikonya. Atau hanya boleh disimpan dalam rekening,” tuturnya.
Dia mengatakan selama ini pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa dengan uang setoran haji yang terus terakumulasi tersebut karena belum ada payung hukum yang mengaturnya. Jika sudah ada undang-undang yang khusus mengatur pengelolaan keuangan haji, bisa saja Indonesia membangun pemondokan di Arab Saudi jika memang diizinkan oleh otoritas setempat.
“Kan, risikonya tidak ada dan nantinya dipakai oleh jemaah haji sendiri. Daripada harus bayar Rp 1,2 triliun tiap tahun,” katanya. Namun, sebelum ada payung hukum yang mengatur rambu-rambu penggunaan uang setoran haji, pemerintah hanya bisa menyimpan.
“Padahal, menyimpan paling aman di sukuk karena aman dan ada penjaminan 100 persen,” ucapnya.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita terkait
Tertinggal di Mekah, Jemaah Haji Jember Wafat
9 Desember 2013
Almarhum termasuk kelompok terbang 61 asal Kecamatan Silo.
Baca SelengkapnyaPesta Lampion Sambut Jemaah Haji Sumenep
8 November 2013
Beragam cara unik menyambut para haji baru.
Baca SelengkapnyaRachel Maryam Banyak Kemudahan Menunaikan Haji
3 November 2013
Rachel Maryam dan suaminya, Edwin, banyak mendapat kemudahan sewaktu menunaikan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaMenkes: Jemaah Haji Surabaya Negatif Virus Corona
31 Oktober 2013
Nafsiah Mboi bersyukur hingga kini belum ada jemaah haji asal Indonesia yang terpapar virus Corona.
Jemaah Asal Bogor Melahirkan Sendiri di Pemondokan
28 Oktober 2013
Sejak awal, ia sudah merasa bersalah karena tidak mengikuti prosedur. Oleh sebab itu, ia berusaha untuk melahirkan sendiri.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Puji Penyelenggaraan Haji Tahun Ini
26 Oktober 2013
Keberhasilan ini paling terasa bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.
Baca SelengkapnyaSoal Transportasi, Kepuasan Jemaah Haji Meningkat
26 Oktober 2013
Kepuasan jemaah haji meningkat dari 74 persen di tahun lalu menjadi 83,14 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah: Belum Ada Jemaah Haji Terpapar Corona
26 Oktober 2013
"Perlu saya tegaskan bahwa sampai sekarang belum ada seorangpun jemaah Haji dari negara manapun yang terkena MERS CoV,"
Baca SelengkapnyaOperasi Jantung di Mekah, Jemaah Ini Telat Pulang
25 Oktober 2013
Ia akan bertahan lebih lama di Mekah dibandingkan dengan rekan-rekan satu kloternya.
Baca SelengkapnyaJemaah Haji Diimbau Tak Beri Tip Sopir
25 Oktober 2013
Agar para jemaah tidak terganggu dengan permintaan-permintaan seperti ini.
Baca Selengkapnya