Aturan Pejabat Berkampanye Segera Ditandatangani

Reporter

Editor

Jumat, 13 Februari 2004 15:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pejabat Negara Berkampanye akan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri sebelum berangkat ke Iran, Selasa (17/2). Menurut Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, rancangan itu tinggal disempurnakan redaksionalnya dan dua pekan setelahnya sosialisasi kepada para pejabat negara mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota sudah selesai. Rancangan itu turut dibahas dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jumat (13/2), selain tentang revisi UU Nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Rapat yang dipimpin langsung oleh presiden itu dihadiri tiga menteri koordinator, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Kepala Polri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar, Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto, dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Hal-hal yang dibahas dalam rapat terkait rancangan itu antara lain mengenai cuti presiden dan wakil presiden, menteri, dan pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah, penonaktifan menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, penggunaan fasilitas negara pada saat kampanye, dan pengamanan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden. Mendagri menjelaskan, pada saat kampanye, presiden dan wakil presiden mendapat cuti yang bergantian, namun tentang pengambilannya diserahkan kepada kesepakatan keduanya. "Yang penting sistem penyelenggaraan pemerintah dan kendali kabinet tidak vakum," kata dia. Pada saat kampanye, negara tetap memberikan pengamanan dan pengawalan oleh protokol dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Menurut Mendagri, pengamanan adalah fasilitas yang melekat terhadap keduanya selaku presiden dan wakil presiden. Sedang untuk fasilitas lain, seperti mobil dinas, rumah dinas, pesawat kepresidenan dilarang digunakan untuk kepentingan kampanye, kecuali bila masih terkait dengan pengamanan. Tetapi untuk operasionalnya harus ditanggung oleh partai. Mendagri mengatakan negara juga memberikan fasilitas pengamanan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden sekarang. Fasilitas pengamanan ini serta merta diberikan begitu pencalonan mereka diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tanggung jawab pengamanan ini dipegang oleh Kapolri yang diharapkan sebelum presiden ke luar negeri petunjuk pelaksanaannya sudah diselesaikan. "Petunjuk pelaksanaan itu menyangkut kekuatan, komposisi, dan dukungan logistiknya," kata dia. Sedangkan tentang cuti menteri, disepakati bahwa menteri hanya boleh mengambil cuti maksimal dua hari berturut-turut selama masa kampanye pemilu legislatif yang 21 hari. Lebih dari dua hari, presiden akan menunjuk menteri ad interim. Sedangkan bila tidak berturut-turut, para menteri itu diperbolehkan mengambil tiga hari.Mendagri mengatakan, dalam rapat terbatas itu disepakati alternatif lain, yakni para menteri mendapat cuti dua hari tidak berturut-turut ditambah dengan hari libur. Diharapkan melalui cara ini kabinet tetap berjalan karena hanya ada dua atau maksimal tiga menteri yang tidak di tempat dalam satu hari, sehingga apabila sewaktu-waktu presiden menggelar sidang kabinet, syarat pengambilan keputusannya tetap terpenuhi.Bagi menteri yang mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden dan diresmikan oleh KPU, Mendagri mengatakan mereka akan langsung dinonaktifkan dari kabinet melalui keputusan presiden. Presiden juga langsung menunjuk menteri ad interim untuk menggantikan tugas-tugas mereka.Tentang revisi UU Nomor 22 dan 25, Mendagri mengatakan sudah ada sinkronisasi, khususnya pada bab tentang keuangan daerah. Menyangkut perimbangan keuangan pusat daerah hingga masalah moneter ditetapkan sebagai porsi Departemen Keuangan, sedangkan bila sudah menjadi keuangan daerah dan masuk dalam RAPBD, itu porsi Departemen Dalam Negeri. Mendagri mengatakan, yang belum tuntas adalah masalah kewenangan, yaitu perlu dijabarkan mana yang menjadi kewenangan pusat dan daerah, dan mana yang suplemen. Pada prinsipnya, kata dia, kewenangan itu harus mengacu kepada desentralisasi, dekonsentrasi, dan front perbantuan. Deddy Sinaga - Tempo News Room

Berita terkait

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

3 menit lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

19 menit lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

19 menit lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

26 menit lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

37 menit lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

39 menit lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

43 menit lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

51 menit lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

52 menit lalu

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk Pilpres 2024 resmi bubar. Akhir dari tim kampanye mantan pasangan calon nomor urut tiga itu diumumkan oleh Ganjar dalam acara halalbihalal TPN di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

56 menit lalu

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

Tak hanya karena sisa warna makanan yang baru disantap, perubahan warna lidah juga bisa terkait penyakit, jadi waspadalah.

Baca Selengkapnya