TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memilih membekukan sementara kerja sama dalam nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional. Kesepahaman ini menyangkut penindakan lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan.
"Mengingat ekses kejadian Pekanbaru dan untuk mencegah kejadian serupa terulang, saya ambil keputusan, sementara saya membekukan MoU dengan BNN, terutama terkait dengan penindakan," kata Amir dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 4 April 2012.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari dugaan insiden penamparan petugas dalam inspeksi mendadak di Lapas Pekanbaru, Riau, Selasa, 3 April 2012 dinihari.
Meskipun dibekukan sementara, kerja sama di luar bidang penindakan masih dilakukan antara pemerintah dan BNN. Misalnya, kata Amir, BNN masih bisa melakukan pengebonan atau peminjaman tahanan untuk kepentingan penyidikan kasus narkoba.
Amir dalam waktu dekat akan bertemu Kepala BNN Gories Mere. Pertemuan dua pihak diharapkan Amir bisa merumuskan standar operasi penindakan pemberantasan narkoba di penjara. "Ke depan kami harus punya standar operasi yang jelas," ujarnya.
Sayangnya, Amir tidak mengungkap detail standar operasi penindakan pemberantasan narkoba yang akan diusulkan pihaknya. Namun, ia mengungkapkan keinginan agar nantinya dalam proses inspeksi mendadak tidak sampai bertentangan dengan tugas pegawai lapas.
"Karena tidak bisa kita dalam melaksanakan tugas, kita melakukan hal yang baik, tapi terkesan tidak percaya kepada aparat,” kata politikus Partai Demokrat itu. “Hal itu cenderung akan berakibat buruk karena menghilangkan rasa percaya pada petugas lapas. Oleh karena itu secara sepihak saya menarik diri dari MoU dengan BNN."
Insiden penamparan di Lapas Pekanbaru terungkap setelah politikus Partai Golongan Karya, Agun Gunanjar, mengaku dilapori petugas lapas setempat. Menurut Agun, sang petugas mengaku ditampar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan ditendang ajudan bekas Sekretaris Satuan Tugas Antimafia Hukum itu. Sang petugas ditampar karena terlalu lama membuka pintu, meski sudah ada instruksi dari pihak Kementerian dan Badan Narkotika Nasional.
Dalam keterangan persnya kemarin, Denny tak membantah insiden penamparan petugas. Namun aksi itu tak dilakukan oleh dirinya, melainkan oleh salah satu petugas Kementerian. Lambatnya petugas membuka pintu penjara bisa mengacaukan tujuan inspeksi mendadak dan menghilangkan barang bukti.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Pengakuan Sipir yang Ditampar Denny
'Isu Tampar Sipir Jangan Kaburkan Kasus Narkoba'
Wamen Denny Paham Tak Disukai Anak Buah
Dihujat, Wamen Denny Lanjut Sidak Penjara
Ada Mafia Narkoba Beraksi di Penjara
Kata DPR soal Denny dan Penamparan di Lapas
Denny Akan Dilaporkan ke Polisi
Gamawan Pecat 4 Kepala Daerah Pekan Ini
Politikus Senayan Rame-rame 'Serang' Denny Indrayana
Tiga Napi Lapas Pekanbaru Diduga Jaringan Malaysia
Berita terkait
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK
13 hari lalu
Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?
14 hari lalu
Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres
14 hari lalu
Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
14 hari lalu
Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran
14 hari lalu
Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
19 hari lalu
Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain
23 hari lalu
Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaYassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong
30 hari lalu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini
Baca SelengkapnyaHendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana
20 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.
Baca SelengkapnyaAlmas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur
19 Februari 2024
Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.
Baca Selengkapnya