Sengketa Pertanahan di Indonesia Kian Meningkat

Reporter

Editor

Senin, 9 Februari 2004 21:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, dalam lima tahun terakhir ini, pengaduan yang menyangkut persoalan sengketa tanah menempati posisi lima besar dari seluruh kasus yang ditangani. Tingginya kasus tanah di Indonesia tak bisa dihindari terutama karena dari seluruh tanah di Indonesia, hanya 30 persen yang tersertifikasi. "Jangankan yang tidak bersertifikat, yang jelas-jelas memiliki sertifikat tanah pun bisa menimbulkan masalah," ungkap Sudaryatmo dari YLKI dalam diskusi mengenai mafia tanah yang diadakan di Jakarta, Senin (9/2).Rendahnya sertifikasi ini, menurut Sudaryatmo, tidak bisa dilepaskan dari peran Badan Pertanahan Nasional(BPN) selaku lembaga yang memliki otoritas di bidang sertifikasi. "Selama ini kalau ingin mengurussertifikat di BPN kan seperti masuk hutan, tidak jelas prosedurnya," ujarnya. Oleh sebab itu, Sudaryatmo berpendapat, berkaitan dengan proses sertifikasi ini, sudah saatnya BPN direformasi secara total. "Harus ditetapkan prosedur yang lebih jelas, lamanya waktu penyelesaian, biaya, surat ukur tanah dan sebagainya," terang Sudaryatmo.Lebih lanjut Sudaryatmo mengatakan, rendahnya sertifikasi tanah di Indonesia sempat disorot oleh Bank Dunia. Sebab, dengan pendataan yang sangat rendah itu sulit bagi bank dunia untuk melakukan perencanaan pembangunan di semua bidang. "Karena tanahnya itu sebagian besar tidak terdaftar," jelas Sudaryatmo. Rendahnya persentase sertifikasi tanah inilah yang mendorong BPN dengan didukung Bank Dunia beberapawaktu lalu menerapkan program nasional agraria yang memberikan kemudahan memperoleh sertifikat bagimasyarakat yang secara finanasial terbatas. Sayangnya, jelas Sudaryatmo, program ini ternyata tidak bisa menaikkan presentase sertifikasi tanah secara signifikan.Selain menyangkut rendahnya sertifikasi tanah, berdasarkan catatan YLKI, pembangunan perumahan olehpengembang juga mampu memicu terjadinya konflik tanah. Potensi konflik itu, jelas Sudaryatmo, akan sangat tinggi jika pengembang memperoleh tanah dengan membebaskan tanah hak milik, karena ini berhubungandengan ribuan ahli waris. "Dari catatan YLKI. perumahan-perumahan yang bersengakata itu rata-ratatanahnya itu diperoleh dari pembebasan tanah hak milik," jelasnya. Gugatan yang dipicu oleh adanya pembebasan tanah oleh pihak pengembang, menurut Sudaryatmo, bukan cumamenyangkut masalah hukum.Tetapi juga menyangkut bagaimana proses pembebasan tanah hak milik itu. "Dalam pengamatan YLKI, beberapa komplek perumahan, dalam proses pembebasan tanah itu pengembang melakukan tindakan represif. Tindakan ini sebenarnya potensi laten yang dikemudian hari akan muncul," ungkapnya. Nunuy Nurhayati - Tempo News Room

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

9 menit lalu

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

Waktu konsultasi yang terbatas menyebabkan pasien kanker sering merasa bingung untuk memahami betul penyakitnya.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

12 menit lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

14 menit lalu

Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Universitas Jember, Kamis 2 Mei 2024, diwarnai dengan pencapaian satu mahasiswanya yang lulus nilai sempurna.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

27 menit lalu

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

27 menit lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

31 menit lalu

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

33 menit lalu

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

39 menit lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya