TEMPO.CO , Jakarta: -- Miranda Swaray Goeltom akan menjadi saksi terakhir untuk Nunun Nurbaetie, terdakwa suap pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda akan dihadirkan di persidangan pada Senin pekan depan, 9 April 2012.
"Minggu depan Miranda akan kami hadirkan," kata Jaksa penuntut KPK, M Rum, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 2 April 2012 seusai persidangan Nunun.
Disamping Miranda, jaksa juga berencana menghadirkan tiga saksi lainnya, namun belum disebutkan namanya. "Kalau mereka hadir semua, itu adalah saksi (BAP) terakhir," kata Rum.
Adapun Nunun didakwa lima tahun penjara karena dugaan menyuap puluhan anggota DPR periode 1999-2004 berupa 480 lembar cek pelawat bernilai R p20,85 miliar. Cek itu untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini juga disebut mendapat uang sebesar Rp 1 miliar dari perannya membantu Miranda. Miranda pun jadi tersangka dalam kasus ini.
Jaksa KPK menyebut cek itu didistribusikan anak buah Nunun, Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Cek itu dipesan oleh PT First Mujur & Plantation Industry kepada BII pada 8 Juni 2004 melalui Bank Artha Graha. Cek tersebut dimaksudkan untuk pembelian lahan sawit atas nama Suhardi Suparman alias Ferry Yen, namun berpindah tangan kepada Nunun.
Pada Senin ini, ada lima saksi yang dihadirkan di persidangan. Mereka adalah Direktur Kepatuhan Bank Arta Graha, Witadinata Sumantri; Kepala Seksi Travellers Cheque BII, Krisna Pribadi; mantan Even Manager Hotel Dharmawangsa, Ferly Aulia Supriadi; dan karyawan hotel Dharmawangsa Bambang Supriatmoko, serta Koordinator Catering Hotel Dharmawangsa, Ira Mutia Salma. Sidang kelimanya baru saja usai sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengacara Nunun, Mulyaharja, mengatakan, kubu Nunun juga akan mengajukan saksi meringankan pada Rabu, 11 April 2012. "Ada 6 orang kurang lebih," kata Mulyaharja.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?
5 April 2023
KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini
7 Februari 2023
Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi
1 Juli 2022
PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom
30 Juni 2022
Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada
30 Juni 2022
RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?
Baca SelengkapnyaPerry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian
28 Januari 2019
Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century
13 November 2018
Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaKe Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi
23 Juni 2015
"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca Selengkapnya