TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menerima gugatan PT Japfa Comfeed Indonesia, terkait dengan kasus dugaan penyelewengan subsidi bungkil kacang kedelai senilai RP 841 miliar. "Silahkan, sampaikan di berita acara penyidikan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Basyir A Barmawi pada wartawan dalam jumpa pers, Senin (9/2) siang.Basyir mengatakan pihaknya sudah melakukan prosedur penyidikan dimulai dengan mengumpulkan saksi, barang bukti dan saksi ahli hingga pemeriksaan tersangka. Hasil penyidikan menemukan indikator yakni dari rapat yang dilakukan antara Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan 24 perusahaan makanan ternak disepakati dua perusahaan makanan ternak (PMT) dan dua penjual. PMT dimaksud adalah PT Japfa Comfeed dan Charoen Pokphand. Kesepakatan juga tercapai untuk nilai jual pakan ternak Rp 1.200 per kilogram, naik menjadi antara Rp 2.000-3.100 per kilogram. Disepakati juga harga kurs pembelian bungkil semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000. Hal itu bertentangan dengan surat Direktorat Jenderal Peternakan nomor 47 dan 52 yang dikeluarkan pada 18 Februari 1998. Dari beberapa indikator itu menunjukkan ada pidana korupsi. "Penuhi syarat unsur pidana," ungkap Basyir. Untuk itu Basyir kembali mengatakan bila PT Japfa Comfeed ingin menggugat, silahkan mengikuti prosedur yang ada. Demikian juga dengan pembelaan itu merupakan hak PT Japfa Comfeed. Diberitakan PT Japfa akan menggugat Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng, Direktur III Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Brigjen Polisi Sugiri, serta jajaran penyidik kasus bungkil kacang kedelai di Direktorat III. Gugatan juga diajukan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Selain itu, Basyir mengatakan untuk dua tersangka yang masih dalam daftar pencarian polisi sampai saat ini belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Senphius Indrawan, mantan Direktur PT Teluk Intan, dan Edy Kusuma, Direktur PT Teluk Intan. "Kalau merasa benar tidak usah takut," tegas Basyir. Ia mengatakan, kedua tersangka memberikan alamat palsu. Sekali lagi ia mengatakan komitmen Polri untuk memberantas tindak pidana korupsi untuk penegakan hukum di negara Indonesia ini. Martha Warta Silaban - Tempo News Room
Berita terkait
Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua
16 menit lalu
Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua
Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.