TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji segera menyelidik kasus korupsi yang diduga melibatkan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soemantri. Janji itu diungkapkan pimpinan lembaga antikorupsi kepada Sivitas Akademika UI yang mempertanyakan kasus tersebut kepadanya di kantor KPK, Rabu, 28 Maret 2012.
"Pimpinan KPK bilang ini hanya masalah waktu saja," ujar Taufik Bahauddin, Ketua Kajian dan Pengembangan Soft Competency Fakultas Ekonomi UI, seusai menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK.
Taufik Bahauddin mengatakan kalau melihat ketegasan KPK itu, ia yakin penyelidikan kasus ini bakal dimulai April mendatang. "Mari kita semua berdoa semoga terwujud," ujarnya.
Sivitas Akademika UI melaporkan rektornya ke KPK pada November 2011. Mereka menuding Gumilar melakukan korupsi pada proyek pembangunan gedung guna serah, proyek jalan dan rumah sakit Depok, pembangunan lapangan golf, serta perjalanan dinas fiktif.
Khusus proyek jalan yang membelah rumah sakit Depok diduga merugikan negara Rp 30 miliar. Adapun bangunan guna serah diduga mencapai Rp 40 miliar.
Namun hingga Maret, laporan ini belum juga ditindaklanjuti KPK. Sivitas Akademika UI pun mempertanyakannya kepada lima pimpinan KPK yang diketuai Abraham Samad.
Menurut Taufik, korupsi yang terjadi pada pembangunan jalan yang membelah Rumah Sakit Depok itu diwarnai praktek suap dan penggelembungan dana. Namun ia menolak menjelaskan secara terperinci letak praktek yang dimaksud.
Ia berdalih menyerahkan semuanya kepada KPK yang bakal mengusut kasus ini. "Yang jelas kami berharap cepat ditindaklanjuti karena sudah merusak sistem pendidikan di UI," kata dia. "Kami tak ingin dia (Gubernur Gumilar) menganggap UI milik pribadi sehingga bertindak semaunya."
Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P, tak menanggapi pernyataan Taufik tentang keseriusan lembaganya terhadap kasus ini. Ia hanya menyatakan laporan sivitas UI itu sedang dalam tahap verifikasi. "Masih kami telaah," ucap dia.
Universitas Indonesia menyambut baik dan terbuka bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuktikan sejumlah dugaan kasus korupsi di lembaga pendidikan tersebut.
“Ini sangat positif, KPK memang berhak memeriksanya,” kata Juru Bicara UI, Siane Indriani saat dihubungi, Rabu, 28 Maret 2012.
TRI SUHARMAN| FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya