LSM Gugat Kebijakan Ekonomi Pemerintah ke Pengadilan

Reporter

Editor

Kamis, 5 Februari 2004 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Megawati kembali digugat kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena dianggap telah mengeluarkan kebijakan ekonomi yang bertentangan dengan ketetapan MPR. Inpres No. 5 tahun 2003 tentang paket kebijakan ekonomi menjelang dan sesudah berakhirnya Program Kerja dengan International Monetary Fund (IMF) dianggap bertentangan dengan Tap MPR No.VI/MPR/2002 dan Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Selain itu, Inpres itu juga dinilai melanggar pasal 27, 33 dan 34 UUD 1945. Arimbi Heropoetri, Direktur Yayasan debtWatch Indonesia mengatakan, Inpres yang dikeluarkan Presiden Megawati itu masih perpanjangan tangan dari IMF. Sebab Indonesia masih dibawah pengawasan lembaga donor itu dengan memilih opsi post program monitoring sebagai kebijakan keluar dari IMF. Padahal, sesuai Tap MPR No.VI/MPR/2002, menurutnya telah diamanatkan agar pemerintah tidak memperpanjang kerja sama dengan IMF. "Jadi ini semacam penipuan. Cuma ganti baju saja," ujarnya Kamis (5/2) di PN Jakarta Pusat usai mendaftarkan gugatan tersebut. Pogram kebijakan ekonomi yang disusun berdasarkan Inpres itu menurut Arimbi merugikan rakyat sehingga perlu digugat. Sebagai contoh, pemerintah atas desakan IMF dipaksa mengurangi subsidi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) dalam kondisi masyarakat yang belum pulih dari krisis. IMF juga meminta pemerintah melakukan privatisasi terhadap BUMN yang pro pada kepentingan umum seperti air minum, telekomunikasi dan lainnya. "Kebijakan ini memperburuk keadaan ekonomi Indonesia," katanya. Tubagus Haryo Karbyanto, kuasa hukum penggugat, mengatakan kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah itu mengadopsi prinsip-prinsip neoliberalisme. Kehadiran IMF dengan skenario pasarnya, tuturnya, terbukti tidak banyak menolong ekonomi Indonesia malah dalam beberapa hal memperburuk keadaan. Menurutnya, kebijakan ekonomi haruslah mengutamakan kepentingan rakyat seperti amanat konstitusi.Gugatan terhadap Presiden Megawati didaftarkan siang tadi sekitar pukul 10.30 WIB dengan nomor perkara No.41/pdt.g/2004/PN Jakarta Pusat. Penggugat terdiri atas tiga LSM, yaitu yayasan debtWatch, FAKTA dan JARI Indonesia. Mereka meminta Presiden Megawati membatalkan Inpres No. 5 Tahun 2003, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka melalui media cetak dan elektronik dalam negeri dan melaksanakan Tap MPR. Sebagai wujud pembatalan itu, Presiden diminta menyusun ulang kebijakan makro ekonomi yang berpihak pada rakyat sesuai dengan UUD 1945. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 menit lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

3 menit lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Park Sung Hoon, Penonton Queen of Tears Kesal hingga Permohonan Maaf

4 menit lalu

Park Sung Hoon, Penonton Queen of Tears Kesal hingga Permohonan Maaf

Aktor Korea Selatan, Park Sung Hoon membuat para penonton Queen of Tears terbawa suasana kesal

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

8 menit lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs India di Piala Thomas 2024, Pelatih Irwasyah Prediksi Laga Bakal Berat

14 menit lalu

Duel Indonesia vs India di Piala Thomas 2024, Pelatih Irwasyah Prediksi Laga Bakal Berat

Irwansyah mengatakan anak asuhnya siap turun dengan kekuatan terbaik menjelang pertandingan terakhir fase grup Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

14 menit lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Cara Panitia Pengawas UPI hingga Unpad Cegah Upaya Kecurangan UTBK

14 menit lalu

Cara Panitia Pengawas UPI hingga Unpad Cegah Upaya Kecurangan UTBK

Pusat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Bandung menerapkan berbagai macam cara untuk mengantisipasi kecurangan saat UTBK SNBT 2024

Baca Selengkapnya

Laba Bersih PGE Kuartal Pertama USD 47 Juta, Untung dari Valas

16 menit lalu

Laba Bersih PGE Kuartal Pertama USD 47 Juta, Untung dari Valas

PGE mencatatkan laba bersih USD 47,49 juta, meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Berkat selisih kurs.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia Kalah dari Uzbekistan di Piala Asia U-23, Shin Tae-yong dan Para Pemain di Bawah Tekanan?

17 menit lalu

Timnas Indonesia Kalah dari Uzbekistan di Piala Asia U-23, Shin Tae-yong dan Para Pemain di Bawah Tekanan?

Shin Tae-yong (STY) tidak menyangkal fakta bahwa para pemainnya mengalami tekanan saat menelan kekalahan di babak semifinal Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

21 menit lalu

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menanggapi penolakan dari Partai Gelora untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya