LSM Gugat Kebijakan Ekonomi Pemerintah ke Pengadilan
Reporter
Editor
Kamis, 5 Februari 2004 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Megawati kembali digugat kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena dianggap telah mengeluarkan kebijakan ekonomi yang bertentangan dengan ketetapan MPR. Inpres No. 5 tahun 2003 tentang paket kebijakan ekonomi menjelang dan sesudah berakhirnya Program Kerja dengan International Monetary Fund (IMF) dianggap bertentangan dengan Tap MPR No.VI/MPR/2002 dan Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Selain itu, Inpres itu juga dinilai melanggar pasal 27, 33 dan 34 UUD 1945. Arimbi Heropoetri, Direktur Yayasan debtWatch Indonesia mengatakan, Inpres yang dikeluarkan Presiden Megawati itu masih perpanjangan tangan dari IMF. Sebab Indonesia masih dibawah pengawasan lembaga donor itu dengan memilih opsi post program monitoring sebagai kebijakan keluar dari IMF. Padahal, sesuai Tap MPR No.VI/MPR/2002, menurutnya telah diamanatkan agar pemerintah tidak memperpanjang kerja sama dengan IMF. "Jadi ini semacam penipuan. Cuma ganti baju saja," ujarnya Kamis (5/2) di PN Jakarta Pusat usai mendaftarkan gugatan tersebut. Pogram kebijakan ekonomi yang disusun berdasarkan Inpres itu menurut Arimbi merugikan rakyat sehingga perlu digugat. Sebagai contoh, pemerintah atas desakan IMF dipaksa mengurangi subsidi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) dalam kondisi masyarakat yang belum pulih dari krisis. IMF juga meminta pemerintah melakukan privatisasi terhadap BUMN yang pro pada kepentingan umum seperti air minum, telekomunikasi dan lainnya. "Kebijakan ini memperburuk keadaan ekonomi Indonesia," katanya. Tubagus Haryo Karbyanto, kuasa hukum penggugat, mengatakan kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah itu mengadopsi prinsip-prinsip neoliberalisme. Kehadiran IMF dengan skenario pasarnya, tuturnya, terbukti tidak banyak menolong ekonomi Indonesia malah dalam beberapa hal memperburuk keadaan. Menurutnya, kebijakan ekonomi haruslah mengutamakan kepentingan rakyat seperti amanat konstitusi.Gugatan terhadap Presiden Megawati didaftarkan siang tadi sekitar pukul 10.30 WIB dengan nomor perkara No.41/pdt.g/2004/PN Jakarta Pusat. Penggugat terdiri atas tiga LSM, yaitu yayasan debtWatch, FAKTA dan JARI Indonesia. Mereka meminta Presiden Megawati membatalkan Inpres No. 5 Tahun 2003, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka melalui media cetak dan elektronik dalam negeri dan melaksanakan Tap MPR. Sebagai wujud pembatalan itu, Presiden diminta menyusun ulang kebijakan makro ekonomi yang berpihak pada rakyat sesuai dengan UUD 1945. Edy Can - Tempo News Room
Berita terkait
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
3 menit lalu
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.