Pengacara Dhana Keluhkan Kejaksaan Tak Transparan  

Reporter

Editor

Selasa, 20 Maret 2012 13:14 WIB

Mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dhana Widyatmika, Reza Edwijanto, mengaku jengkel kepada pihak Kejaksaan Agung yang dinilainya tak pernah lengkap memberikan informasi. "Saya mangkel kalau Kejakgung kasih info sepotong-sepotong," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 20 Maret 2012.

Kemarin, Kejaksaan Agung menyatakan ada aliran duit dari Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah) yang mengucur ke Dhana. Namun Kejaksaan tak menyebutkan berapa besar duit tersebut dan berasal dari siapa.

Reza beralasan seluruh aset dan dokumen milik Dhana sudah disita oleh Kejaksaan Agung. Jadi, baik dirinya maupun Dhana sendiri, sudah tak tahu-menahu lagi soal aliran duit yang dinyatakan Kejaksaan. "Bisa saja transaksinya cuma Rp 25 ribu atau bisa Rp 2 miliar," ujarnya.

Menurut Reza, jika Kejakgung mau transparan menyebutkan jumlah aliran duit tersebut, mungkin saja kliennya akan ingat soal transaksi duit itu karena Dhana juga sudah lama membuka bisnis. Jadi bisa saja jual-beli mobil lewat transfer tersebut. "Mending Kejaksaan tidak usah memberi keterangan saja kalau hanya sepotong-sepotong," katanya.

Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.

Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan Kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.

Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

24 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

55 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

58 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 Maret 2024

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya