Aliran Duit Dhana ke Bank Syariah Ditelusuri  

Reporter

Editor

Selasa, 20 Maret 2012 07:04 WIB

Dhana Widyatmika. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana tersangka pemilik rekening gendut, Dhana Widyatmika, ke bank syariah.

Juru bicara Kejaksaan, Adi Toegarisman, mengatakan seharusnya ada lima saksi yang diperiksa, namun hanya tiga yang datang. Mereka antara lain ZA, pimpinan BNI Syariah; lalu TIR, Direktur PT RBP yang bergerak di bidang pengemasan; dan PAH, saksi. Dua saksi lagi yang dijadwalkan hadir adalah IAK, Direktur CV SM, dan pimpinan PT GMI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw mengatakan pemeriksaan terhadap ZA disebabkan Kejaksaan menemukan ada setoran duit ke Dhana yang ditransfer melalui BNI Syariah. Namun Arnold tak menyebutkan bahwa duit tersebut dari wajib pajak yang ditangani Dhana. "Belum diketahui karena itu nama orang," katanya.

Arnold juga membantah aliran duit lewat BNI Syariah itu berasal dari atasan Dhana. Selain itu, dia juga mengatakan belum mengetahui keterlibatan PT RBP. Arnold hanya mengatakan tim penyidik masih mendalami keterlibatan PT RBP dengan Dhana.

Sementara, untuk pemeriksaan besok, Kejaksaan berencana memanggil tujuh saksi lagi. Namun belum disebutkan siapa-siapa saja ketujuh saksi ini.

Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.

Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan Kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.

Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui, PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.

INDRA WIJAYA

Berita terkait
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Dhana
Tiga Mantan Atasan Dhana Diperiksa
Dhana Ternyata Juga Tangani Perusahaan Asing
Komisi Hukum DPR Curigai Pengadilan Pajak
KPK Telusuri Rekening 9 Pegawai Kemenkeu
Tanah Dhana Senilai Rp 4,5 Miliar Terancam Disita
Hari Ini, 4 Pemeriksa Pajak Kawan Dhana Diperiksa

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya