Aneka 'Tusukan Mematikan' untuk KPK  

Reporter

Editor

Jumat, 16 Maret 2012 09:09 WIB

Seorang tim penyidik KPK saat memeriksa ruangan di kantor KPPU Jakarta, (18/9). Penggeledahan berkaitan tertangkapnya M Iqbal dalam kasus dugaan suap senilai Rp 500 juta. TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Serangan adalah "makanan" sehari-hari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak berdiri, lembaga antirasuah ini diserang dari berbagai pihak. Inilah berbagai tusukan mematikan bagi KPK.

Serangan dari DPR:
September 2011
KPK menjadwalkan pemeriksaan pemimpin Badan Anggaran terkait dengan kasus suap Rp 1,5 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka adalah Melchias Marcus Mekeng (Ketua Badan Anggaran) dan tiga wakilnya, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, serta Tamsil Linrung.

Balasan: DPR memanggil KPK untuk membahas kewenangan mengawasi anggaran. "Lebih baik KPK dibubarkan karena saya tidak percaya adanya institusi superbody dalam demokrasi," kata Fahri Hamzah saat rapat dengan pimpinan KPK.

- Oktober 2011
Komisi Hukum DPR sepakat merevisi Undang-Undang KPK. Kewenangan yang direvisi antara lain menyadap, menyita, dan menggeledah harus seizin pengadilan.

Serangan dari M. Nazaruddin:
- Nazar mengaku bertemu dengan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Menurut Nazar, Chandra menerima uang darinya terkait dengan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan pengadaan baju seragam hansip pada Pemilihan Umum 2009.

- Nazar menyebut Anas Urbaningrum bertemu dengan Chandra dan Ade Raharja pada akhir Juni 2011. Mereka dituduh Nazar menyepakati agar pengusutan kasus Wisma Atlet dibatasi hanya sampai ke Nazar. Imbalannya, Partai Demokrat mendukung Ade dan Chandra menjadi pemimpin KPK.

Serangan Lain:
Juni 2009
- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DPR bersama pemerintah sepakat bahwa pembentukan pengadilan khusus antikorupsi masuk lingkup peradilan umum.
- Jaksa Agung Hendarman Supandji juga berharap pengadilan antikorupsi berada di bawah peradilan umum, seperti halnya pengadilan perikanan dan pengadilan tata niaga.

Desember 2009
RUU Penyadapan yang digulirkan Departemen Komunikasi dan Informatika membatasi KPK:
- KPK tak boleh menyadap saat menyelidiki kasus korupsi. Penyadapan harus dilakukan setelah bukti permulaan cukup.
- KPK harus melalui proses birokrasi yang panjang, termasuk meminta izin pengadilan untuk menyadap.

19 April 2010
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas penghentian kasus Bibit-Chandra yang diajukan Anggodo Widjojo. Selanjutnya, pengadilan memerintahkan kasus itu segera dibawa ke pengadilan. Putusan ini berakibat kedua pimpinan KPK tersebut sibuk di persidangan daripada memburu koruptor. Ini dikenali sebagai kasus “cicak versus buaya”.


EVAN | SUNUDYANTORO

Berita Terkait
Ketua KPK Dinilai Terbebani Janji Muluk
Abraham Samad Pun Siap Mundur
Bambang Akui Ada Beda Pendapat Kasus Angie
Alasan KPK Belum Periksa Angie- Miranda
KPK Usut Cek Pelawat Sampai Pemilik Artha Graha
Bambang: Penyidik KPK Tak Protes, Tapi Diskusi
Samad: Isu itu untuk Singkirkan Saya dari KPK
Abraham Samad: KPK Bukan Superman
Tampil Bareng, Pimpinan KPK Tepis Tak Kompak
Kasus Nunun-Angie Picu Kisruh di KPK
Pemeriksaan Angie Terancam 'Mangkrak'

KPK

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

3 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

7 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

14 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya