TEMPO.CO, Jakarta - Rahmatullah, 29 tahun, warga Dusun Gluduk, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur, telah divonis empat tahun penjara, Rabu, 14 Maret 2012. Ia dinyatakan bersalah telah merampok dan memperkosa.
Padahal korban perampokan dan majikan dari pembantu yang diperkosa, Herawati alias Tacik Dani, telah membantah Rahmat merampok rumahnya. Tiga kali Rahmat dituduh merampok. Nyatanya semua korbannya menyangkal keterlibatan Rahmat.
Rahmat saat ditangkap polisi di rumahnya, 18 Agustus 2011, mendapat perlakuan keji. Selain mukanya ditinju dan dipukul dengan gagang senapan, lutut kanannya juga ditembak. (baca pengakuan Rahmat disiksa polisi)
Saat Rahmat di tahanan, polisi tak membawa Rahmat ke rumah sakit. "Saya cuma dikasih perban dan obat merah," katanya saat ditemui Tempo di Lembaga Pemasyarakatan Jember. Alhasil, luka tembaknya tambah parah. Rahmat tak bisa berjalan normal. "Untungnya orang tua dan teman yang menjenguk membawakan obat penahan nyeri dan pembersih luka."
Sekitar dua pekan Rahmat berada di tahanan Kepolisian Resor Jember. Karena tak tahan dengan peluru yang mendiami lututnya, Rahmat bertindak nekat. Awalnya, dia mencoba mengeluarkan peluru dengan benang. Tapi tak berhasil. Setelah itu, dia menggunakan kain basah. Juga tak berhasil.
Akhirnya, dibantu dua temannya sesama tahanan, Rahmat menggunakan sendok untuk mencongkel peluru itu. Peluru dalam daging keluar. Kini, kaki Rahmat tak bisa berjalan normal.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Bangun Witjoro membantah ada rekayasa pada kasus Rahmat. Soal penembakan dan tindak kekerasan selama penyidikan, kata Bangun, adalah kesalahan manusiawi anggota polisi yang kini sudah diadili dalam sidang etik anggota kepolisian. "Dua anggota sudah ditindak tegas," katanya.
Dua anggota Sabhara Polres Jember itu, dalam sidang kode etik yang digelar Rabu, 15 Januari, divonis 21 hari hukuman kurungan. Keduanya juga dikenakan penundaan pangkat dan pendidikan selama setahun.
PRAMONO, MAHBUB DJUNAIDY (JEMBER)
Berita terkait
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya
13 Februari 2024
Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.
Baca SelengkapnyaOman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?
14 Januari 2024
Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?
Baca SelengkapnyaKorban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman
14 Januari 2024
Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.
Baca SelengkapnyaDosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat
24 Mei 2023
Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.
Baca Selengkapnya3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba
21 Oktober 2022
Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.
Baca SelengkapnyaApa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri
18 September 2022
Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?
Baca SelengkapnyaHak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?
18 September 2022
Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok
11 Mei 2022
LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.
Baca SelengkapnyaKader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan
10 Mei 2022
Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.
Baca SelengkapnyaKader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi
10 Mei 2022
Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya
Baca Selengkapnya