Peluru Itu Dikeluarkan dengan Sendok  

Reporter

Editor

Rabu, 14 Maret 2012 16:38 WIB

Rahmatullah, 29 tahun, diduga sebagai korban salah tangkap oleh polisi. Ia dituduh merampok dan memperkosa meski semua korban menyangkal keterlibatan Rahmat

TEMPO.CO, Jakarta - Rahmatullah, 29 tahun, warga Dusun Gluduk, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur, telah divonis empat tahun penjara, Rabu, 14 Maret 2012. Ia dinyatakan bersalah telah merampok dan memperkosa.

Padahal korban perampokan dan majikan dari pembantu yang diperkosa, Herawati alias Tacik Dani, telah membantah Rahmat merampok rumahnya. Tiga kali Rahmat dituduh merampok. Nyatanya semua korbannya menyangkal keterlibatan Rahmat.

Rahmat saat ditangkap polisi di rumahnya, 18 Agustus 2011, mendapat perlakuan keji. Selain mukanya ditinju dan dipukul dengan gagang senapan, lutut kanannya juga ditembak. (baca pengakuan Rahmat disiksa polisi)

Saat Rahmat di tahanan, polisi tak membawa Rahmat ke rumah sakit. "Saya cuma dikasih perban dan obat merah," katanya saat ditemui Tempo di Lembaga Pemasyarakatan Jember. Alhasil, luka tembaknya tambah parah. Rahmat tak bisa berjalan normal. "Untungnya orang tua dan teman yang menjenguk membawakan obat penahan nyeri dan pembersih luka."

Sekitar dua pekan Rahmat berada di tahanan Kepolisian Resor Jember. Karena tak tahan dengan peluru yang mendiami lututnya, Rahmat bertindak nekat. Awalnya, dia mencoba mengeluarkan peluru dengan benang. Tapi tak berhasil. Setelah itu, dia menggunakan kain basah. Juga tak berhasil.

Akhirnya, dibantu dua temannya sesama tahanan, Rahmat menggunakan sendok untuk mencongkel peluru itu. Peluru dalam daging keluar. Kini, kaki Rahmat tak bisa berjalan normal.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Bangun Witjoro membantah ada rekayasa pada kasus Rahmat. Soal penembakan dan tindak kekerasan selama penyidikan, kata Bangun, adalah kesalahan manusiawi anggota polisi yang kini sudah diadili dalam sidang etik anggota kepolisian. "Dua anggota sudah ditindak tegas," katanya.

Dua anggota Sabhara Polres Jember itu, dalam sidang kode etik yang digelar Rabu, 15 Januari, divonis 21 hari hukuman kurungan. Keduanya juga dikenakan penundaan pangkat dan pendidikan selama setahun.

PRAMONO, MAHBUB DJUNAIDY (JEMBER)

Berita terkait

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.

Baca Selengkapnya

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.

Baca Selengkapnya

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.

Baca Selengkapnya

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.

Baca Selengkapnya

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya

Baca Selengkapnya