Korban Menyangkal, Rahmat Tetap Divonis

Reporter

Editor

Rabu, 14 Maret 2012 14:59 WIB

Rahmatullah, 29 tahun, diduga sebagai korban salah tangkap oleh polisi. Ia dituduh merampok dan memperkosa meski semua korban menyangkal keterlibatan Rahmat

TEMPO.CO, Jember - Rahmatullah, 29 tahun, telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember. Duda satu anak warga Dusun Gluduk, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur itu dituduh merampok dan memperkosa. Benarkah tuduhan itu?

Nyatanya, Herawati alias Tacik Dani, korban perampokan, membantah Rahmat adalah perampok rumahnya. Herawati mengatakan, pada perampokan yang terjadi tahun 2010 itu, postur tubuh Rahmat berbeda dengan tiga orang yang masuk rumahnya. Para perampok itu mengambil harta dan memperkosa Atmani, pembantu Herawati.

Kesaksian Herawati juga sudah disampaikan di pengadilan. Hakim saat itu meminta Rahmat membentak Herawati, seperti kejadian saat perampokan. "Suara Rahmat tidak sama dengan suara perampok yang membentak saya," kata Herawati.

Tuduhan polisi terhadap Rahmat memang aneh. Rahmat ditangkap di rumahnya pada 18 Agustus 2011. Sebelum dituduh merampok dan memperkosa di rumah Herawati, Rahmat tiga kali dituduh melakukan perampokan.

Pertama, polisi menuduh Rahmat merampok rumah Haji Imron, penduduk Desa Pakis. Haji Imron membantah keterlibatan Rahmat. Musababnya, postur tubuh Rahmat tak sama dengan perampok.

Kedua, Rahmat dituduh mencuri telepon genggam di sebuah toko di Kecamatan Rambipuji. Tapi pemilik toko membantah telepon genggam yang disita polisi dari Rahmat sebagai miliknya. Ketiga, Rahmat dituduh mencuri motor di Kecamatan Puger. Lagi-lagi, pemilik motor membantah sepeda motor F1ZR yang disita polisi dari Rahmat sebagai miliknya.

Setelah tiga kali tuduhan polisi tidak terbukti, Rahmat dituduh merampok dan memperkosa di rumah Herawati. Tak lama setelah perampokan itu, Rahmat memang sempat diperiksa polisi, tapi dinyatakan tak bersalah. Dan sekarang, setelah para korban menyangkal keterlibatannya, Rahmat divonis 4 tahun penjara.

Benarkah polisi salah tangkap? Baca selengkapnya di majalah Tempo.




PRAMONO, MAHBUB DJUNAIDY (JEMBER)

Berita terkait

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.

Baca Selengkapnya

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.

Baca Selengkapnya

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.

Baca Selengkapnya

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.

Baca Selengkapnya

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya

Baca Selengkapnya