TEMPO.CO, Jember - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rahmatullah, Rabu, 14 Maret 2012 siang. Rahmat dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 365 ayat (1) ke-1,2,3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan. "Hukuman dipotong masa tahanan mereka selama ini di Lapas Kelas II A Jember," kata ketua majelis hakim Adi Hernowo Yulianto.
Setelah vonis dibacakan, ketua majelis hakim bertanya kepada Rahmatullah, bagaimana tangapannya atas vonis tersebut. Spontan Rahmatullah menjawab, "Saya tidak terima, Pak Hakim. Saya bersedia disumpah pocong, tidak melakukan tindakan itu,"katanya.
Di lain pihak, jaksa penuntut umum I Wayan Sulitra dan Lusiana menyatakan masih akan berpikir lagi. Vonis bagi Rahmatullah itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam sidang pekan lalu. Sebelumnya, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menghukum Rahmatullah dengan penjara selama lima tahun penjara. "Perbuatan terdakwa itu menyebabkan kerugian material dan imaterial, serta trauma korban dan keresahan masyarakat," kata jaksa Lusiana.
Kedua orang tua Rahmatullah nampak menangis dan histeris. Zaenal, bapak Rahmatullah langsung berteriak-teriak meminta anaknya dibebaskan. Beberapa menit setelah keluar dari ruang sidang, dia naik ke lantai dua kantor Pengadilan Negeri Jember menuju ruangan majelis hakim dan ketua pengadilan. Namun, puluhan anggota polisi berseragam dan berpakaian preman lantas membawa dia turun. "Bebaskan anak saya. Dia tidak bersalah," Zaenal berteriak.
Ibu Rahmatullah, Bunami, yang datang bersama sejumlah tetangga dan kerabatnya juga tampak menangis. Dia berupaya menyusul Rahmat yang segera dibawa puluhan polisi ke mobil tahanan. Namun dia hanya bisa menangis dan melihat sang anak dibawa masuk ke dalam mobil tahanan itu. "Ya Allah, mak sanekah pangadilan nekah Gusteh (Ya Allah, kok begini pengadilan ini, Gusti)," ujarnya dalam bahasa Madura.
Hingga sekitar 30 menit usai sidang, suasana di halaman kantor pengadilan masih ramai. Zaenal dan Bunami yang menangis dan histeris dikerubuti puluhan tetangga dan kerabat mereka.
Sejak pagi, ratusan anggota Kepolisian Resort Jember dikerahkan untuk menjaga sidang itu. Sebuah kendaraan taktis juga disiapkan di luar halaman pengadilan. Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini, banyak dijaga anggota polisi berseragam dan berpakaian preman di dalam dan di luar ruang sidang. "Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang menganggu jalannya sidang," kata Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Imam Pauji.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita terkait
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya
13 Februari 2024
Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.
Baca SelengkapnyaOman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?
14 Januari 2024
Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?
Baca SelengkapnyaKorban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman
14 Januari 2024
Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.
Baca SelengkapnyaDosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat
24 Mei 2023
Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.
Baca Selengkapnya3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba
21 Oktober 2022
Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.
Baca SelengkapnyaApa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri
18 September 2022
Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?
Baca SelengkapnyaHak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?
18 September 2022
Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok
11 Mei 2022
LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.
Baca SelengkapnyaKader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan
10 Mei 2022
Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.
Baca SelengkapnyaKader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi
10 Mei 2022
Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya
Baca Selengkapnya