TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dinilai telah melampaui batas dan berlebihan. “Ini sudah meluas, hubungan keperdataan atas anak hasil hubungan zina bertentangan dengan ajaran islam. Sudah over dosis,” katanya dalam konferensi pers di kantor MUI, Selasa 13 Maret 2012.
Menurut dia, putusan MK ini akan memiliki konsekuensi yang luas karena mengesahkan hubungan nasab, waris, dan nafkah antara anak hasil zina dan lelaki yang menyebabkan kelahirannya. “Hal ini tidak dibenarkan oleh ajaran Islam,” ujarnya.
Fatwa MUI tentang anak hasil zina dan perlakuannya, kata dia, bahwa anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya. “Karena anak itu lahir tidak dari perkawinan yang sah,” kata Ma'ruf.
Dia menjelaskan, putusan MK mengenai perkawinan juga telah mengganggu, mengubah, dan merusak hukum waris islam yang berasal dari Alqur’an dan Sunnah. “Karena dalam putusan itu anak yang lahir dari hasil hubungan zina akan mendapatkan harta waris dari lelaki yang menyebabkan kelahirannya.”
Padahal, Ma'ruf menjelaskan, hukum waris islam bersumber pada Alqur’an dan Sunnah. “Sudah dijelaskan secara tegas dan jelas anak yang lahir dari hubungan zina tidak memperoleh hak waris dari lelaki yang menyebabkan kelahirannya,” katanya.
Putusan MK mengakibatkan kedudukan anak hasil zina sama dengan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah. “Ini menjadikan lembaga perkawinan kurang relevan,” ujarnya.
Ini sangat menurunkan derajat kesucian dan keluhuran lembaga perkawinan. “Memunculkan pendapat lembaga perkawinan tidak dibutuhkan lagi dan tidak perlu menikah secara sah,” katanya.
Untuk itu, MUI meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk mengajukan dan membahas revisi undang-undang tentang MK dengan mengatur kembali hal-hal terkait dengan pelaksanaan MK yang sudah diatur dalam UUD 1945. “Agar MK menjadi lebih proporsional, tidak berlebihan, dan melampaui batas-batas kewajaran,” dia menjelaskan.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
51 hari lalu
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
51 hari lalu
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya
31 Mei 2023
Istri sah anggota TNI itu baru tahu suaminya melakukan poligami selama 15 tahun pada 2021.
Baca SelengkapnyaAlasan Seseorang Nikah Siri, Apa Kosekuensi bagi Istri Siri dan Anak?
5 Maret 2023
Nikah siri yang terjadi memiliki konsekuensi bagi istri siri dan anak-anak yang dihasilkan dari kawin siri tersebut. 7 Alasan orang nikah siri.
Baca SelengkapnyaBamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR
2 Februari 2023
Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.
Baca SelengkapnyaUlama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal
18 Desember 2022
MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro
21 November 2022
Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.
Baca Selengkapnya63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024
27 Juli 2022
Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.
Baca SelengkapnyaBuya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama
25 Juli 2022
Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.
Baca SelengkapnyaMUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin
8 Juni 2022
MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila
Baca Selengkapnya