TEMPO Interaktif, Kendari: Mantan Bupati Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Drs. Adel Berty, MSi, ditetapkan statusnya menjadi tahanan oleh kejaksaan tinggi setempat. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan menemukan sejumlah buki yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana APBD tahun 2002 sebesar Rp 5 miliar. Penetapan status tahanan kota itu dilakukan pihak kejaksaan menyusul penyitaan terhadap sejumlah hartakekayaan milik Adel yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kolaka.Menurut Kajati Sulawesi Tenggara Antasari Azhar, penetapan status tahanan kota terhadap Adel itu mulaiefektif sejak tanggal 19 Januari lalu. "Status tahanan kota mulai dikenakan kepada Adel setelah berdasarkanhasil penyidikan dan penyitaan harta kekayaannya kami menemukan sejumlah bukti kuat yang semakin mengarahkan keterlibatannya dalam kasus korupsi itu," katanya kepada Tempo News Room di Kendari, Kamis (29/1).Mantan Kapuspenkum Kejagung itu mengatakan, sejak statusnya ditingkatkan menjadi tahanan kota, praktisAdel Berty yang menjabat bupati sejak tahun 1993-2002 tak diperbolehkan keluar dari wilayah KabupatenKolaka.Pihak kejaksaan sendiri, kata Kajati Antasari, meminta Adel yang juga sudah berstatus tersangka sejak tahunlalu itu untuk bersikap kooperatif. Sebab, jika melanggar ketentuan status tahanan kota itu maka ia bisa saja langsung dipenjarakan. "Kami tidak ragu-ragu. Bila tersangka nekat melanggar ketentuan status tahanan kota itu, kami akan langsung memenjarakannya," ujar Kajati Antasari.Menurut Kajati, pihaknya mentargetkan berkas perkara Adel Berty itu akan dilimpahkan ke pengadilan palinglambat awal Februari mendatang.Dedy Kurniawan - Tempo News Room
Berita terkait
Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY
4 menit lalu
Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY
Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.