TEMPO.CO, Jakarta - Duit tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, ternyata mengalir jauh ke mana-mana. Tidak hanya di kalangan Partai Demokrat, partai Nazaruddin, duit itu juga mengalir ke politikus-politius Partai Golkar.
Politikus Partai Golkar, Azis Syamsudin, disebut-sebut membantu Nazaruddin memainkan proyek senilai Rp 567,9 miliar di Kejaksaan Agung. Nazar memerlukan bantuan Azis untuk meloloskan pembahasan anggaran di Komisi Hukum DPR, yang menjadi mitra kerja Kejaksaan Agung.
Anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui hal itu. Saat disodori rekaman pembicaraannya dengan Nazaruddin lewat BlackBerry, dia membenarkan. "Mr A adalah Pak Azis, anggota DPR RI yang terkait proyek gedung, lahan parkir, dan iklan di Kejaksaan Agung," kata Rosa, seperti tertulis dalam dokumen pemeriksaan.
Jejak Azis juga terekam dalam catatan keuangan perusahaan, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Catatan diambil pada penggerebekan, malam setelah Rosa ditangkap di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Data antara lain tersimpan dalam program Excel di komputer Yulianis, yang ditunjuk Nazaruddin menjadi Wakil Direktur Keuangan Grup Permai.
Dalam dokumen itu tertulis, pada 24 April 2010, tercatat dua kali pengeluaran untuk "Azis". Pengeluaran pertama dibukukan dengan keterangan "All Azis" dengan perincian US$ 250 ribu (sekitar Rp 2,3 miliar) untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu (Rp 460 juta) sebagai jatah Azis. (Selengkapnya baca: Jeger Proyek Ceger).
Azis, yang sejak Senin pekan lalu melawat ke Prancis bersama sejumlah anggota Dewan, belum menjawab permintaan wawancara. Dia tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan lewat pesan BlackBerry--meski di layar tertulis "R", indikasi pesan sudah dibaca. Idrus Marham, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, mengatakan tidak tahu soal dugaan aliran dana ke koleganya itu. "Itu urusan Azis," ujarnya.
<!--more-->
Data internal Grup Permai yang diperoleh Tempo menyebutkan proyek kawasan terpadu seluas 7,8 hektare untuk pengembangan sumber daya manusia Kejaksaan itu digarap oleh PT Pembangunan Perumahan. Proyek bernama Adhyaksa Center mulai dibangun Juli 2009.
Dari total proyek senilai Rp 567,9 miliar yang diperoleh Pembangunan Perumahan, perusahaan Nazaruddin mendapat komisi 22,5 persen atau sekitar Rp 112,6 miliar. Sekretaris Perusahaan Pembangunan Perumahan Betty Ariani mengatakan perseroan mengikuti tender pembangunan di Kejaksaan Agung secara terbuka. "Kami memenuhi persyaratan dan dinilai layak menang," ujarnya.
Politikus Golkar lainnya yang diduga kecipratan duit Nazaruddin adalah Idrus Marham. Namanya terekam dalam laporan pengeluaran perusahaan Nazar, Grup Anugrah. Sepanjang Januari hingga Juli 2009, Idrus--yang ditulis dengan kode "IDRS"--disebut menerima duit sebanyak enam kali. Pada 30 Januari, ia disebut mendapat Rp 20 juta. Dalam catatan, pemberian uang itu ditulis sebagai "biaya entertain". Selain itu, ada sejumlah pemberian uang lainnya. (Detailnya baca laporan Tempo terbaru: Tetamu dari Rumah Sebelah).
Menurut sumber Tempo, pada bulan-bulan itulah Idrus Marham diduga menghubungi Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo. Dia meminta Harry meluluskan permintaan Nazaruddin soal pengembalian duit Rp 300,8 miliar, pembelian 400 juta lembar saham PT Garuda.
Sebelumnya Nazar memang menekan Harry dan meminta Mandiri mengembalikan duitnya lantaran harga saham Garuda jeblok. Sumber Tempo bercerita, setelah gagal menekan Harry, Nazaruddin meminta bantuan Idrus. Dimintai tolong, Idrus akhirnya menelepon Harry. Idrus dan Nazaruddin memang sudah lama berteman.
Tapi itu semua dibantah oleh Idrus. "Coba tanya orang Mandiri Sekuritas, betul enggak saya pernah menghubungi," ujarnya.
SETRI YASA | INDRA WIJAYA | FEBRIYAN | DIMAS S | IRA G | ANTON S | ISMA S
Berita Terkait:
Jeger Proyek Ceger
Tetamu dari Rumah Sebelah
Anas Diduga Mainkan Pisau Bermata Dua
Ruhut: Gantung Diri di Monas, Anas Ngikutin Saya!
Olivia, Gadis Sampul Apa Adanya
Peran Anas Dibongkar Melalui PT Anugrah
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya