TEMPO Interaktif, Jember - Kasus Campus Resto yang beroperasi di dalam komplek kampus Universitas Jember, Rabu, 7 Februari 2012, dibahas dalam rapat dengan pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah fakta tentang kejanggalan perizinan Campus Resto, termasuk penyalahgunaan izin operasional. “Sangat jelas terjadi pelanggaran sehingga kami merekomendasikan agar Campus Resto layak dihentikan operasionalnya untuk sementara atau untuk selamanya,” kata anggota Komisi B DPRD Jember, Lilik Niamah.
Terungkap pula bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Ijin Hak Ordonansi (HO) dari Dinas Lingkungan Hidup yang diberikan kepada pengelola Campus Resto hanya untuk bisnis apotik dan restoran. Adapun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menerbitkan izin operasional untuk bisnis penyedia makanan minuman alias restoran, bukan rumah bernyanyi atau karaoke.
Fakta yang juga janggal, kata Lilik, IMB dan HO diberikan kepada Bambang Kuswandi sebegai Dekan Fakultas Farmasi. Namun izin operasional diberikan kepada Farida, seorang warga Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali sebagai pengelola Campus Resto. "Yang lebih aneh lagi, tiba-tiba izin operasional beralih ke tangan kepada pengelola Campus Resto sekarang, Siraz Husein," ujarnya.
Usai rapat, tidak seorang pun pejabat instansi tersebut yang bersedia memberikan penjelasan kepada wartawan. Demikian pula Siraz Husein.
Penjelasan diberikan oleh Pembantu Rektor II, Jani Januar. Jani menegaskan perjanjian kerjasama antara Dekan Fakultas Farmasi dengan Farida maupun Siraz Husein harus ditinjau kembali. Namun pihak rektorat akan lebih dahulu mempertemukan para pihak. “Kalau memang harus dihentikan, ya, kami hentikan kerjasama tersebut,” ucap Jani.
Keberadaan Campus Resto berulangkali mendapat protes. Warga di sekitar kampus merasa terganggu, terutama pada malam hari. Di tempat tersebut berlangsung koraoke dan diputar lagu-lagu disko.
Mahasiswa yang tergabung dalam 'Gerakan Peduli Unej' bahkan melakukan aksi deomsntrasi di depan Campus Resto yang berlokasi di sisi selatan kampus Universitas Jember akhir Februari 2012. Mereka menuntut universitas segera menutup Campus Resto.
Mahasiswa juga mendesak agar tempat itu dikembalikan fungsinya sebagai apotik yang bisa dipakai sebagai sarana praktek mahasiswa.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita terkait
Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan
51 hari lalu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin
18 Januari 2024
Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.
Baca SelengkapnyaTips Menghemat Uang untuk Liburan Berikut
3 Januari 2024
Anda pasti ingin liburan berkualitas tapi tetap hemat. Pakar perjalanan pun memberi tips agar liburan yang direncanakan lebih hemat.
Baca SelengkapnyaChina Melonggarkan Pedoman Covid-19 untuk Tempat Hiburan
18 November 2022
Pemerintah China menghapus batasan jumlah orang yang diizinkan di teater, konser, dan festival musik di daerah berisiko rendah tanpa wabah Covid-19.
Baca SelengkapnyaCimory Dairyland di BSD City Beroperasi 2024, Target 1 Juta Pengunjung Per Tahun
25 Agustus 2022
Sinar Mas Land menargetkan Cimory Dairyland BSD City beroperasi pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaBapenda DKI Sebut Holywings Hanya Bayar Pajak Restoran Bukan Tempat Hiburan, Kok Bisa?
30 Juni 2022
Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto merasa curiga dan menduga adanya praktik penggelapan pajak yang dilakukan Holywings.
Baca SelengkapnyaShanghai Cabut Lockdown, Tempat Hiburan dan Transportasi Beroperasi Kembali
2 Juni 2022
Shanghai sebelumnya menerapkan lockdown selama dua bulan lebih untuk mengendalikan kasus Covid-19, termasuk dengan menutup sektor usaha.
Baca SelengkapnyaPemkot Tangerang Wajibkan Rumah Makan Pasang Tirai Selama Ramadan
5 April 2022
Pemkot Tangerang izinkan rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya tetap buka selama Ramadan asal menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Idul Fitri, Tempat Hiburan di DKI Harus Tutup pada 5 Momen Ini
2 April 2022
Pemprov DKI Jakarta mengatur waktu operasional tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri nanti. Harus tutup di 5 momen perayaan.
Baca SelengkapnyaSidak Tempat Hiburan Malam, Polres Metro Jakarta Barat Edukasi Soal Omicron
14 Februari 2022
Sejumlah tempat yang disidak oleh Polres Metro Jakarta Barat ini di antaranya Holywings, Glamz, Bfashion dan Crown.
Baca Selengkapnya