Trimoelja: Tomy Winata Diduga Beri Kesaksian Palsu

Reporter

Editor

Senin, 26 Januari 2004 18:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tomy Winata, pengusaha yang menggugat Majalah Berita Mingguan Tempo karena dianggap mencemarkan nama baiknya diduga memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah dalam persidangan. Dugaan itu berdasarkan keterangan yang berbeda yang diungkapkan saksi-saksi lain di persidangan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum tergugat Tempo, Trimoelja D. Soerjadi dalam persidangan yang digelar Senin (26/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sebelumnya, Tomy dalam persidangan dengan terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali menyangkal jika telah diwawancarai wartawan Tempo mengenai keterlibatannya dalam renovasi Pasar Tanah Abang. Ia mengatakan rekaman wawancara dengan saksi Bernarda Rurit yang diperdengarkan dalam sidang tersebut memang mirip suaranya, namun membantah jika sudah diwawancarai.Pada persidangan yang digelar terpisah, Rurit mengakui dirinya telah melakukan wawancara itu. Dalam persidangan itu sempat diperdengarkan hasil rekaman wawancara tersebut. Tomy pun mengakui bahwa Rurit adalah orang keenam yang meminta klarifikasi tentang rencana renovasi Pasar Tanah Abang.Terhadap suara dalam rekaman itu, Rurit yakin kalau suara yang menerima telepon itu adalah Tomy. Keyakinan itu, menurutnya, karena Tomy sendiri masih mengingat peristiwa yang terjadi antara mereka berdua. Saat acara di Hotel Borobudur Rurit pernah kehilangan kartu persnya dan Tomy membantu mencari kartu tersebut. Bukti mengenai adanya wawancara itu diperkuat dengan hasil cetakan saluran telepon Tempo yang dikeluarkan PT Telekomunikasi Indonesia. Bukti menunjukkan adanya komunikasi dengan nomor telepon seluler Tomy pada bulan Februari. Saksi Chalith Yudianto, karyawan bagian umum PT Tempo Inti Media Tbk, dalam persidangan yang digelar hari ini mengungkapkan hasil cetakan itu didapatkannya general manager corporate customer PT Telkom. Berdasarkan keterangan berbeda ini, maka Trimoelja meminta jaksa untuk menuntut Tomy karena memberikan kesaksian dibawah sumpah. Sesuai KHUP, memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan bisa dikenai sanksi pidana hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Dalam persidangan yang digelar hari ini, selain saksi Chalith Yudianto, kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan Karaniya Dharmasaputra, Redaktur Pelaksana Tempo News Room . Dalam sidang, ia mengatakan kemarahan massa pengikut Tomy yang berdemonstrasi di kantor Tempo di Jalan Proklamasi, Jakarta, bukan karena tulisan "Ada Tomy di Tenabang?", tetapi mereka ingin tahu siapa narasumber berita tersebut. "Kami tidak ingin berurusan dengan Tempo tetapi yang kita persoalkan siapa narasumbernya," ujarnya menirukan suara David A Miaw, pemimpin massa itu. David, sesuai penuturan Karaniya, marah karena informasi yang terdapat dalam tulisan itu terlalu detil. David juga mengatakan kalau informasi itu pasti didapat dari orang-orang dalam lingkaran Tomy, bukan karena persaingan bisnis. Rencananya sidang juga akan mendengarkan kesaksian Wali Kota Jakarta Pusat, Hosea Petra Lumbun. Namun, saksi yang telah dipanggil empat kali ini tidak pernah muncul di persidangan dengan alasan kesibukkan pekerjaan.Atas ketidakhadiran Petra Lumbun, kuasa hukum terdakwa meminta pengadilan memanggil paksa saksi ini. Menurut Trimoelja, alasan ketidakhadiran Petra Lumbun tidak cukup kuat dan dianggap tidak menghormati pengadilan. Trimoelja menilai Wali Kota Jakarta Pusat takut untuk bersaksi di bawah sumpah. Permintaan untuk menghadirkan saksi secara paksa ditolak jaksa penuntut umum. Mereka beralasan agar kesaksian Petra Lumbun cukup dibacakan saja sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin belum menjawab permintaan tergugat. Mereka masih akan mempertimbangkannya.Trimoelja menolak jika kesaksian Petra Lumbun dibacakan. Menurutnya, saksi ini cukup penting dan mempunyai keterangan berbeda dengan sebelumnya. Jika majelis hakim menyetujui kesaksian itu dibacakan sesuai BAP, ia mohon kesaksian itu dikesampingkan. "Tidak perlu dibacakan apapun alasannya tidak bisa diterima," katanya. Sidang pun ditunda hingga dua minggu kedepan dengan mendengarkan saksi dari pihak terdakwa dan saksi ahli pihak jaksa. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

26 menit lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Lee Joo Bin 16 Tahun Berkarier, Beli Barang Mewah Setelah Main di Queen of Tears

31 menit lalu

Lee Joo Bin 16 Tahun Berkarier, Beli Barang Mewah Setelah Main di Queen of Tears

Lee Joo Bin mengenang perjalanan kariernya hingga harapan untuk karya berikutnya

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

3 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

3 jam lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

4 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

Tak ada gol tambahan di babak kedua membuat laga TImnas U-23 Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Laga berlanjut ke babak tambahan.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

4 jam lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

4 jam lalu

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.

Baca Selengkapnya

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

4 jam lalu

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.

Baca Selengkapnya

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

4 jam lalu

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

5 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya