SK Menteri Amir Dicabut, 7 Koruptor Bebas  

Reporter

Editor

Rabu, 7 Maret 2012 14:21 WIB

Sejumlah aktivis GerakanMahasiswa

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh terpidana korupsi bisa kembali menghirup udara bebas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan mereka atas moratorium yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) soal pembebasan bersyarat.

"Mengabulkan seluruh gugatan dan agar tergugat segera mencabut objek sengketa," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Heriyanto, Rabu, 7 Maret 2012. Objek sengketa yang dimaksud berkaitan Surat Keputusan Menkumham 16 November 2011 tentang pengetatan remisi. Objek yang digugurkan ketetapannya adalah tiga surat keputusan pembatalan remisi pada tujuh orang yang gugatannya divonis hari ini.

Ketujuh orang itu siap dibebaskan, namun dibatalkan karena keluarnya moratorium. Mereka adalah tiga terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli. Lalu dua orang terpidana korupsi proyek pembangunan PLTU Sampit, Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto Legowo, serta dua orang lainnya, Mulyono Subroto. Kemudian juga terpidana kasus korupsi pengadaan alat latihan kerja untuk sejumlah balai latihan kerja di Indonesia dan H. Ibrahim, SH, terpidana korupsi Puskesmas Keliling (Puskel) Natuna.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara tujuh terpidana korupsi, menyatakan ketujuh kliennya harus segera bebas. Keputusan ini tidak sepenuhnya berlaku bagi napi korupsi yang tertunda kebebasannya karena kebijakan pengetatan remisi. "Memang hanya yang mengajukan karena gugatan ini sifatnya individual," ujarnya.

Namun, Yusril mengatakan putusan ini bisa menjadi cermin bagi vonis di kasus serupa kelak. "Menteri harus legawa atas keputusan ini," ujarnya. Ada dua perkara serupa yang sedang menjalani proses sidang di Pengadilan TUN. "Hasilnya akan sama," ujar Yusril. Dalam keputusan hakim, Yusril menegaskan, bahwa surat keputusan menteri tentang pembebasan bersyarat dibuat tidak sesuai prosedur.

Meski Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan tidak akan mengajukan banding atas apapun putusan hakim atas sengketa ini, pengacara pemerintah, Andi Wijaya, mengatakan akan berpikir tentang kemungkinan banding. "Belum pasti, akan konsultasi kembali dengan menteri," ujarnya.

M. ANDI PERDANA

Berita terkait

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

36 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

37 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Selengkapnya

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

30 September 2022

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?

Baca Selengkapnya

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

8 September 2022

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.

Baca Selengkapnya

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77

Baca Selengkapnya

KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

6 September 2022

KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

18 Agustus 2022

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya