TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh terpidana korupsi bisa kembali menghirup udara bebas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan mereka atas moratorium yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) soal pembebasan bersyarat.
"Mengabulkan seluruh gugatan dan agar tergugat segera mencabut objek sengketa," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Heriyanto, Rabu, 7 Maret 2012. Objek sengketa yang dimaksud berkaitan Surat Keputusan Menkumham 16 November 2011 tentang pengetatan remisi. Objek yang digugurkan ketetapannya adalah tiga surat keputusan pembatalan remisi pada tujuh orang yang gugatannya divonis hari ini.
Ketujuh orang itu siap dibebaskan, namun dibatalkan karena keluarnya moratorium. Mereka adalah tiga terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli. Lalu dua orang terpidana korupsi proyek pembangunan PLTU Sampit, Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto Legowo, serta dua orang lainnya, Mulyono Subroto. Kemudian juga terpidana kasus korupsi pengadaan alat latihan kerja untuk sejumlah balai latihan kerja di Indonesia dan H. Ibrahim, SH, terpidana korupsi Puskesmas Keliling (Puskel) Natuna.
Yusril Ihza Mahendra, pengacara tujuh terpidana korupsi, menyatakan ketujuh kliennya harus segera bebas. Keputusan ini tidak sepenuhnya berlaku bagi napi korupsi yang tertunda kebebasannya karena kebijakan pengetatan remisi. "Memang hanya yang mengajukan karena gugatan ini sifatnya individual," ujarnya.
Namun, Yusril mengatakan putusan ini bisa menjadi cermin bagi vonis di kasus serupa kelak. "Menteri harus legawa atas keputusan ini," ujarnya. Ada dua perkara serupa yang sedang menjalani proses sidang di Pengadilan TUN. "Hasilnya akan sama," ujar Yusril. Dalam keputusan hakim, Yusril menegaskan, bahwa surat keputusan menteri tentang pembebasan bersyarat dibuat tidak sesuai prosedur.
Meski Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan tidak akan mengajukan banding atas apapun putusan hakim atas sengketa ini, pengacara pemerintah, Andi Wijaya, mengatakan akan berpikir tentang kemungkinan banding. "Belum pasti, akan konsultasi kembali dengan menteri," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
36 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
37 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi
18 Agustus 2023
TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI
17 Agustus 2023
Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca Selengkapnya208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto
22 April 2023
208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan
Baca SelengkapnyaWamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat
30 September 2022
Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?
Baca SelengkapnyaUU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat
8 September 2022
Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.
Baca SelengkapnyaRatu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?
7 September 2022
Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77
Baca SelengkapnyaKPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat
6 September 2022
KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaRemisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan
18 Agustus 2022
Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.
Baca Selengkapnya