TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, akhirnya mengaku mendapat bocoran soal rencana penerbitan surat cegah bagi dirinya bepergian ke luar negeri. Menurut Nazar, ia mendapat informasi dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Adapun Anas mendapat bocoran dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu, Chandra Hamzah.
"Yang menginformasikan saya mau dicekal adalah Anas. Saya menanyakan, 'Mas dari mana infonya?' Katanya (Anas) dari Chandra," kata Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 7 Maret 2012.
Nazar kabur ke Singapura bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, pada 23 Mei 2011, saat namanya sedang ramai dibicarakan tersangkut kasus suap Wisma Atlet. Sehari kemudian surat cegah bepergian ke luar negeri diterbitkan Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku saat itu memang dirinya berangkat ke Singapura untuk berobat. Namun semula ia berencana pergi pada 24 Mei 2011. "Saya mau berangkat besoknya, 24 Mei 2011, tapi sama Mas Anas disuruh berangkat hari ini," kata Nazar. "Mas Anas dapat info dari Pak Chandra, saya besok mau dicegah,"
Setelah berkoordinasi dengan Anas, Nazar akhirnya bersedia berangkat pada 23 Mei 2011. Anas sendiri saat itu menjanjikan Nazar akan menyelesaikan masalah di internal Demokrat. "Katanya (Anas) yang penting ente (Nazar) ke Singapura. Pas saya mau pulang (ke Indonesia), saya diminta di sana saja dulu. Disuruh tenang dulu," kata dia.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Kubu Nazar: Demokrat Tak Beritikad Baik Soal Wisma Atlet
Sidang Nazar Hadirkan Orang Dekat Anas
Benny Tak Bersedia Jadi Saksi Meringankan Nazar
BK DPR Beri Sanksi Ringan terhadap Nasir
Dua PNS Diperiksa Terkait Saham Nazar di Garuda
Berita terkait
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
2 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
5 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
7 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
13 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
18 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca Selengkapnya