TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak mengusut harta kekayaan yang dilaporkan penyelenggara negara kepadanya. Lembaga antikorupsi itu hanya mencatat status harta yang mereka laporkan. "Kami hanya mengklarifikasi benar apa tidak harta yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta, Senin, 5 Maret 2012 kemarin.
Ia menyatakan hal ini menanggapi ihwal rekening jumbo pejabat Direktorat Jenderal Pajak melalui telepon selulernya, Senin, 5 Maret 2012 kemarin. Namun Johan menolak menjelaskan langkah KPK bila laporan kekayaan itu mencurigakan. Ia hanya menegaskan, untuk menyusun laporan harta kekayaan penyelenggara negara, komisinya tak mengusut sumber harta mereka. "Tidak melakukan pengusutan asal-muasal."
KPK telah menghitung harta lima pejabat Ditjen Pajak yang memiliki rekening yang cukup gemuk. Mereka adalah Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Sjarifuddin Alsah, dengan nilai total harta Rp 10,4 miliar, serta Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Otto Endy Panjaitan senilai Rp 3,5 miliar.
Ada juga Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Amri Zaman Rp 6,9 miliar, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaedi Rp 2,3 miliar, dan Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Yoyok Satriotomo Rp 1,8 miliar.
Dalam laporan harta kekayaan Sjarifuddin yang disetor pada 31 Maret 2003 dan 28 April 2007, kekayaan paling banyak didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Rp 6,6 miliar pada 2007. Adapun harta bergerak berupa empat unit mobil dari Rp 470 juta pada 2003 menjadi Rp 376 juta pada 2007.
Kekayaan Otto Endy Panjaitan, yang dilaporkan pada 10 April 2003, terdiri atas 11 unit tanah dan bangunan di berbagai daerah senilai Rp 1,5 miliar. Sisanya di antaranya tiga unit mobil senilai Rp 355 juta, lahan pertanian dan peternakan Rp 533 juta, serta logam mulia dan barang antik Rp 355 juta.
Amri Zaman, yang melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2003 dan 11 Desember 2007, memiliki enam unit tanah dan bangunan yang pada 2007 nilainya Rp 5 miliar. Selebihnya di antaranya logam dan batu mulia Rp 353 juta. Ada pula tambahan harta berupa giro dan setara kas Rp 822 juta serta US$ 45 ribu.
TRI SUHARMAN | SUNUDYANTORO
Berita Terkait:
Kasus Pegawai Pajak Ajib Hamdani Macet di Polisi
Ajib Diduga 'Meringankan' Wajib Pajak
Curhat Pegawai Pajak 'Dijebak' Konspirasi
Inilah Penghasilan Pegawai Pajak Golongan III
Dhana Pernah Berniat Keluar dari Kantor
Dhana Diduga Pernah Kongkalikong dengan Gayus
Dhana Tak Bisa Jelaskan Sumber Dana
Istri Dhana Widyatmika: Saya Bukan Gayus Kedua
Direktorat Pajak Skors Istri Dhana
Jaksa: Ada Bukti Kuat untuk Menahan Dhana
Gunung Es Kekayaan Pegawai Pajak
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya