TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah telah membahas draf amnesti bagi narapidana bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka dalam Rapat Koordinasi Politik dan Keamanan. "Sampai sekarang amnesti itu belum bisa dilaksanakan," kata Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan usai memimpin upacara peringatan ulang tahun Dirjen Imigrasi ke-54, di gedung Depkeham, Jakarta, Sabtu (24/1). Amnesti ini, kata Yusril, merupakan kebijakan politik Presiden dengan persetujuan DPR. Pemberian amnesti oleh Presiden mempertimbangkan sejauh mana kemauan para pemberontak itu untuk menyerah dan menyelesaikan persoalan dengan damai. Jika pertimbangan untuk menyelesaikan persoalan secara damai itu tidak diinginkan, kata Yusril, sulit bagi Presiden untuk memberikan amnesti itu. "Pemberontak itu harus menyerah dan mau menyelesaikan secara damai," kata Yusril.Mengenai pemindahan narapidana yang terlibat masalah makar dari Aceh ke lembaga pemasyarakatan (LP) di Jawa, Yusril menegaskan bahwa pemindahan itu dilakukan karena kapasitas LP di Aceh yang sudah tidak layak. Ia menegaskan, pemindahan ini hanya dilakukan bagi narapidana makar yang sudah vonis. "Untuk yang sudah vonis maka kami akan melakukan pembinaan seperti biasanya," kata dia.Di Aceh, kata Yusril, jumlah LP tidak mencukupi, terutama setelah pemerintah batal menjadikan Pulau Nasi sebagai tempat penampungan tahanan GAM. Sementara, masih banyak LP di Aceh yang masih direnovasi. Yusril mambantah adanya juru runding GAM yang akan ditahan ke Jawa. "Jadi mereka yang dipindah ini yang sudah divonis," kata Yusril.Pertimbangan lain dari pemindahan ini, kata Yusril, karena lembaga pemasyarakatan di Jawa yang masih cukup menampung dan memiliki pengamanan maksimum seperti Nusa Kambangan dan di Jawa Timur. "Padahal meskipun renovasi itu sudah rampung, tetap saja tidak cukup," kata dia. Purwanto - Tempo News Room
Berita terkait
Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum
53 detik lalu
Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum
Universitas Airlangga (Unair) meraih penghargaan terbaik pertama kategori Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum dari Mendikbud-Ristek.