TEMPO.CO, Jakarta- Greenpeace Indonesiamelansir temuan mereka mengenai perusakan hutan dan penebangan liar atau illegal logging yang dilakukan oleh perusahaan kertas terbesar di Indonesiayaitu Asia Pulp and Paper (APP). "Mereka menebang pohon ramin yang dilindungi," ujar Kepala Juru Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Bustar Maitar, dalam konferensi pers di Hotel Santika, Jakarta, Kamis 1 Maret 2012.
Bustar memaparkan, pihaknya telah melakukan investigasi selama setahun (2011) terhadap pabrik pulp APP terbesar yaitu Indah Kiat Perawang, di Riau. Greenpeace menemukan bahwa kayu ramin ilegal secara reguler bercampur dengan persediaan kayu alam lainnya yang digunakan sebagai sumber produksi perusahaan tersebut. Dari 46 gelondong kayu yang diambil sampelnya, setelah diteliti terbukti menunjukkan bahwa kayu tersebut adalah ramin.
Padahal, ramin yang umumnya hidup di hutan rawa gambut merupakan salah satu spesies tumbuhan yang dilindungi. Di Indonesia soal perlindungan ini diatur melalui surat keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No.127/2001 tentang penghentian sementara kegiatan penebangan dan perdagangan ramin. Bahkan spesies pohon ini juga dilindungi secara internasional (CITES).
Selama ini, kata dia, APP mengklaim dan memastikan pembukaan hutan di konsesi mereka tetap menjamin konservasi spesies yang dilindungi seperti yang terdaftar di CITES. "APP menyatakan berkomitmen zero toleran terhadap kayu ilegal maupun illegal logging. Tapi menebang ramin, ini juga merupakan ilegal karena merusak spesies langka dan juga hutan lahan gambut," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Bustar, telah menyerahkan hasil investigasi mengenai penghancuran spesies ramin yang dilakukan anak perusahaan Grup Sinar Mas ini Ke Kementerian Kehutanan untuk segera ditindaklanjuti. "Greenpeace mendesak pemerintah untuk segera menyita ramin ilegal dalam pasokan kayu pulp APP," ujarnya.
Di tempat yang sama, aktivis Greenpeace lainnya Zulfahmi mendesak pemerintah segera melakukan pengecekan ke pabrik APP, Indah Kiat Perawang di Riau. "Kami merekomendasikan agar kementerian segera ke sana.Ini butuh tindakan cepat, jika tidak perusahaan bisa saja menghilangkan atau memindahkan barang bukti," kata dia.
Selain menghancurkan ramin, Zulfahmi menambahkan, apa yang dilakukan APP juga mengancam habitat penting bagi satwa yang terancam punah yaitu Harimau Sumatera yang saat ini tersisa sekitar 400 ekor di alam bebas.
MUNAWWAROH
Berita terkait
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong
46 hari lalu
Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaPolda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal
15 Agustus 2023
Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Baca SelengkapnyaHutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar
21 Desember 2022
Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Baca SelengkapnyaBakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini
22 Desember 2021
Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.
Baca SelengkapnyaAtasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru
28 Februari 2020
Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.
Baca SelengkapnyaKementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya
16 November 2019
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.
Baca SelengkapnyaIllegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M
14 Juli 2019
Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.
Baca SelengkapnyaCerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi
23 Juni 2018
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.
Baca SelengkapnyaAparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar
28 Agustus 2017
Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.
Baca SelengkapnyaPembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam
24 Mei 2017
Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.
Baca Selengkapnya