TEMPO Interaktif, Madiun - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan itu menggambarkan nasib sopir bus Sumber Kencono, Agus Widodo, 41 tahun. Selain tengah menjalani proses hukum akibat kecelakaan bus yang dialaminya, ia juga terancam dicerai istrinya.
“Istrinya sedang mengajukan gugatan cerai,” kata koordinator lapangan PO Sumber Kencono Wilayah Nganjuk, Madiun, dan Magetan, Sunar, usai menghadiri dalam sidang perdana kasus kecelakaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis, 1 Maret 2012.
Sunar sempat berbincang dengan Agus di balik jeruji ruang tahanan pengadilan. Dalam persidangan itu tak tampak istri ataupun keluarga besar Agus dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Praktis Agus tak mendapat dukungan moral dari keluarga selama ia berurusan dengan hukum. Apalagi manajemen PO Sumber Kencono ataupun Kepolisian Resor Madiun juga tak menunjuk pengacara untuk mendampinginya.
Merasa menderita, Agus sempat menangis saat diadili. Ia sempat menitikkan air mata saat jaksa membacakan dakwaan. Sesekali air matanya yang jatuh diusap dengan rompi tanda tahanan kejaksaan yang dikenakannya. “Katanya ada pengacara dari Polres tapi nggak tahu kok nggak ada,” ucapnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto.
Bambang sempat menanyakan apakah terdakwa ingin didampingi penasihat hukum atau tidak. “Kalau memang saudara ingin didampingi, akan kami tunjuk penasihat hukum,” kata Bambang. Namun karena bingung, terdakwa Agus menyatakan tidak perlu penasihat hukum.
Agus adalah sopir bus Sumber Kencono bernomor polisi W 7727 UY yang terguling di Jalan Raya Surabaya-Madiun kilometer 155-156 Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, tepat malam pergantian tahun, 1 Januari 2012.
Enam penumpang bus tewas seketika, lima orang luka berat, dan 18 orang luka ringan. Bus rute Surabaya-Yogyakarta itu terguling setelah mendahului truk di depannya dan sempat menabrak sepeda motor dari arah berlawanan, serta warung di pinggir jalan.
Agus jadi tersangka dan terdakwa tunggal dalam kecelakaan ini. Ia dituduh ceroboh saat mendahului kendaraan lain. Ia didakwa Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
ISHOMUDDIN
Berita terkait
Suami Terjerat Judi Online? Ini yang Harus Dilakukan Para Istri
5 hari lalu
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan istri dalam mengatasi suami yang kecanduan judi online agar pernikahan terselamatkan.
Baca SelengkapnyaPutusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses
11 hari lalu
Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan
Baca SelengkapnyaBanyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga
12 hari lalu
Pemicu depresi dan bunuh diri veteran perang AS beragam, di antaranya lama hidup jauh dari rumah, pasangan, dan anak -- situasi yang membuat stres.
Baca SelengkapnyaDampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog
20 hari lalu
Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.
Baca SelengkapnyaSaran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini
20 hari lalu
Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.
Baca SelengkapnyaPermohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama
25 hari lalu
Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.
Baca SelengkapnyaJangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut
10 Maret 2024
Jangan mengucapkan lima hal berikut pada teman yang baru bercerai walau sepintas menyenangkan karena penerimaannya mungkin berbeda.
Baca SelengkapnyaCerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat
6 Maret 2024
Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaYang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik
5 Maret 2024
Beberapa hal bisa dilakukan jika tetap harus menjaga hubungan baik dengan mantan pasangan usai bercerai. Berikut yang perlu diperhatikan.
Baca SelengkapnyaMau Memulai Hubungan Baru setelah Perceraian, Perhatikan 3 Hal Ini
4 Maret 2024
Perceraian memang berat, namun ada beberapa hal yang perlu diingat mereka yang pernah bercerai jika mau memulai hubungan baru.
Baca Selengkapnya