TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai putusan hakim yang memvonis terdakwa kasus suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Syarifuddin, dengan pidana empat tahun tidak wajar. "Ini menurut saya kemasukan angin," ujarnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 29 Februari 2012.
Pasalnya, kata dia, dari pengamatannya selama berprofesi di bidang hukum, biasanya putusan hakim minimal separuh dari tuntutan jaksa. Bahkan, lebih banyak dari tuntutan. Namun, dalam perkara Syarifuddin, hakim memvonisnya kurang dari setengah tuntutan jaksa. "Menurut saya ini luar biasa. Ada apa?" katanya.
Menurut Buyung, ada kemungkinan jaksa tidak mempertimbangkan tuntutan yang diberikan dengan tidak melihat fakta dan rasa keadilan. "Atau memang hakimnya yang mempunyai satu hambatan psikologis sehingga tidak mau menjatuhkan hukuman yang berat," ucapnya.
Dia menambahkan, jika memang pertimbangannya pasal yang disangkakan salah, semestinya Syarifuddin langsung dibebaskan. "Jangan tanggung-tanggung kalau memang tuntutannya salah," ujar Buyung.
Syarifuddin, hakim nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan pada Selasa, 28 Februari kemarin. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan itu, Syarifuddin langsung menyatakan banding. Selain karena tidak puas dengan jumlah vonis hakim, Syarifuddin memutuskan banding karena ada perbedaan pendapat penerapan pasal antara hakim dengan jaksa.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
1 hari lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres
1 hari lalu
JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
4 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaSidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina
15 hari lalu
Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
21 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar
34 hari lalu
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.
Baca SelengkapnyaDivonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding
36 hari lalu
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
36 hari lalu
Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.
Baca SelengkapnyaKPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba
40 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba
41 hari lalu
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.
Baca Selengkapnya