Cak Nur Kecam Putusan Pengadilan terhadap Tempo

Reporter

Editor

Selasa, 20 Januari 2004 22:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Cendekiawan muslim Nurcholish Madjid mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Koran Tempo. "Saya menyesalkan dan mengecam keras vonis hakim yang tidak mencerminkan nurani keadilan dalam penegakan hukum," kata Nurcholish dalam siaran pers yang dikirimkan ke Tempo News Room, Selasa (20/1) petang. Cak Nur, panggilan akrab Nurcholish mengaku tidak habis pikir terhadap logika penegakan hukum dalam peradilan pers yang digelar antara Tempo melawan Tomy Winata. Putusan hakim itu, menurutnya mencerminkan lemahnya komitmen lembaga-lembaga negara yang bertugas membina badan peradilan dalam menghormati dan menegakkan hukum.Seharusnya, kata Ketua Perkumpulan Membangun Kembali Indonesia (PMKI) ini, pemerintah menciptakan lingkungan yang kondusif dalam prose penegakkan hukum. Vonis dalam kasus ini, lanjutnya, menunjukkan tipisnya harapan pada komitmen pemerintah dalam mengadili kasus pers dengan menggunakan delik pers yang diatur undang-undang. Ia mencontohkan seperti penggunaan hak jawab.Suasana yang tidak sehat dalam proses penegakan hukum ini, kata Nurcholish, bisa membawa konsekuensi yang lebih besar bagi bangsa Indonesia. "Pranata hukum yang ada dapat dijarah oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan uang dan kekuasaan," katanya. Jika hal seperti ini terjadi, sambung Cak Nur, maka tamatlah harapan untuk melihat hukum sebagai panglima.Dalam kasus ini, hakim yang diketuai oleh Zoeber Djayadi mengabulkan permohonan gugatan Tomy terhadap tergugat I Bambang Harymurti, tergugat II Dedi Kurniawan, dan tergugat III PT Tempo Inti Media Harian. Tommy mengajukan gugatan berkaitan dengan berita di Koran Tempo edisi 6 Februari 2003 dengan judul "Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi." Hakim menolak menggunakan UU Pers No. 40 tahun 1999 untuk perkara ini.Hakim menjatuhkan vonis agar para tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyampaikan permohonan maaf selama tiga hari berturut-turut melalui delapan koran, enam majalah, dan 12 televisi, termasuk televisi internasional. Selain itu, tergugat harus membayar secara tunai dan sekaligus ganti rugi immateril sebesar US$ 1 juta. Selain itu, diminta untuk membayar uang ganti paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10 juta per hari.Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Profil David Raya, Kiper Arsenal yang Raih Sarung Tangan Emas Liga Inggris

2 menit lalu

Profil David Raya, Kiper Arsenal yang Raih Sarung Tangan Emas Liga Inggris

Penampilan Arsenal yang moncer musim ini tak lepas dari kontribusi David Raya, kiper yang baru mendapat penghargaan sarung tangan emas

Baca Selengkapnya

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

4 menit lalu

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa di Malang Gelar Aksi "Solidarity Camp for Palestine"

9 menit lalu

Mahasiswa di Malang Gelar Aksi "Solidarity Camp for Palestine"

Aksi ini terinspirasi dari gerakan demonstrasi masif dan berskala besar yang dilakukan para mahasiswa di AS, Eropa, dan sejumlah negara lain.

Baca Selengkapnya

Sinopsis dan Filmografi Pemain Trigger Warning, Film Thriller Hollywood Garapan Mouly Surya

12 menit lalu

Sinopsis dan Filmografi Pemain Trigger Warning, Film Thriller Hollywood Garapan Mouly Surya

Trigger Warning dijadwalkan tayang pada Jumat 21 Juni 2024. Film ini merupakan garapan sutradara asal Indonesia, Mouly Surya.

Baca Selengkapnya

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan

12 menit lalu

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 6 - 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bayer Leverkusen Berpeluang Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan Benfica Saat Jamu AS Roma di Liga Europa

16 menit lalu

Bayer Leverkusen Berpeluang Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan Benfica Saat Jamu AS Roma di Liga Europa

Bayer Leverkusen akan menjamu AS Roma dengan keunggulan agregat 2-0 pada laga leg kedua semifinal Liga Europa pada Kamis waktu setempat, 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi, Maroko dan Mesir di KTT OKI Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

19 menit lalu

Arab Saudi, Maroko dan Mesir di KTT OKI Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

Arab Saudi, Maroko dan Mesir kompak menyerukan gencatan senjata dalam perang Gaza di KTT Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke-15

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

23 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

25 menit lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Lobi Klub Elkan Baggott dan Justin Hubner Agar Bisa Bela Timnas U-23 Indonesia vs Guinea

30 menit lalu

Erick Thohir Lobi Klub Elkan Baggott dan Justin Hubner Agar Bisa Bela Timnas U-23 Indonesia vs Guinea

Ketua Umum PSSI Erick Thohir berharap Elkan Baggott dan Justin Hubner bisa bergabung agar Timnas U-23 Indonesia tampil dengan kekuatan penuh.

Baca Selengkapnya