TEMPO.CO, Dharmasraya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan siap menjadi kuasa hukum Alexander, 30 tahun, penganut paham ateis yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Koordinator Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang, Poniman, mengatakan LBH tidak melihat dalam konteks keyakinan, tapi adanya hak-hak hukum Alex yang perlu dilindungi.
"Kita siap untuk mendampingi. Alex juga memiliki hak-hak hukum yang patut kita lindungi. Dan ini juga permintaan dari pihak keluarga untuk menjadi kuasa hukum Alex," ujarnya di Dharmasraya.
LBH akan mendalami kasus ini dengan melakukan investigasi. Informasi sementara dari pihak keluarga, kata Poniman, Alex yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 156 A junto Pasal 28 UU ITE itu, ingin bertaubat.
"Ini nantinya yang perlu kita dalami juga. Mengorek informasi dari Alex, penyidik dan juga dari lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Alex yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2012.
Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan Alexander dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam melalui media elektonik.
Saat diinterogasi, Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya Jumat lalu.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. "Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas mengaku tidak beragama Islam."
Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi, tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
ANDRI EL FARUQI
Hina Islam, PNS Atheis Dijerat UU ITE
Berita terkait
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?
4 hari lalu
Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?
Baca SelengkapnyaGalih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur
6 hari lalu
Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim
6 hari lalu
Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Baca SelengkapnyaBegini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama
8 hari lalu
Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaGalih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok
8 hari lalu
Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
8 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama
8 hari lalu
TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaProfil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama
8 hari lalu
Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.
Baca SelengkapnyaGilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk
8 hari lalu
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.
Baca SelengkapnyaSebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten
9 hari lalu
Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.
Baca Selengkapnya