TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai negeri, Kusnowo dan Hasan Basri, dalam kasus penjualan perdana (IPO) saham PT Garuda Indonesia.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang terkait Garuda," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin, 27 Februari 2012. Priharsa tidak mengetahui lembaga pemerintahan tempat kedua pegawai negeri itu bekerja.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dia disangka dengan pasal pencucian uang dan pasal korupsi.
Nazar, yang juga menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet di Palembang, membeli saham Garuda bernilai total Rp 300,85 miliar. Pembelian itu dilakukan pada awal Oktober 2011 melalui lima perusahaan Nazar, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo tertera bahwa Nazar membeli saham perdana Garuda pada harga Rp 750 per lembar. Sialnya, di awal perdagangan, harga saham terperosok menjadi Rp 600 per lembar.
Nazar pun murka dan meminta agar duitnya dikembalikan. Alasannya, duit itu saweran dari kawan-kawannya. “Kalau tidak, akan dilaporkan ke polisi,” begitu Nazar mengancam. Tentu saja permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh manajemen Mandiri Sekuritas.
Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supomo pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Harry di KPK seusai pemeriksaan membenarkan bahwa Nazar ikut membeli saham Garuda pada penjualan perdana tahun lalu. Namun ia tak tahu bahwa duit pembelian saham berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek Wisma Atlet. “Ya, kami kan tidak tahu. Siapa pun yang membeli saham, kami perlakukan sebagai nasabah,” ucap Harry waktu itu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Mandiri Sekuritas Siap Bekukan Saham Nazaruddin
Dirut Mandiri Sekuritas Diperiksa soal Saham Nazar
Nazar Heran Dijerat Pencucian Uang
Bursa Berpendapat Saham Nazaruddin Bisa Disita
Nazar Mengaku Diperintah Anas Beli Saham Garuda
Begini Cara Nazaruddin Jual Sebagian Saham Garuda
Cuci Uang Grup Nazar Bakal Seret Demokrat
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya