TEMPO Interaktif, Kupang - Nur Aeni, 48 tahun, pekerja seks komersial (PSK) di Karang Dempel, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 25 Februari 2012, ditemukan tewas di kamar Nomor 24, Blok Citra. Kondisinya mengenaskan karena terdapat luka di leher bekas digorok.
Korban ditemukan temannya, Yanti, yang menghuni kamar Nomor 25 di blok tersebut sekitar pukul 08.00 WITA. Yanti merasa heran karena televisi di kamar korban terus menyala. Yanti memutuskan masuk ke kamar tersebut dan menemukan korban terkapar di lantai kamarnya dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Yanti sempat syok setelah melihat luka gorokan di bagian leher korban hingga nyaris putus.
Koordinator di lokasi prostitusi yang dikenal dengan sebutan lokalisasi KD itu, Ani, menjelaskan korban seharian tidak menerima tamu. Korban terlihat sehat karena masih sempat bercerita dengan teman-temannya di blok tersebut.
Wanita asal Tulungagung, Jawa Timur, itu diketahui baru bekerja setahun di lokalisasi itu. "Setahu saya, dia tidak menerima tamu,” katanya.
Kepala Kepolisian Sektor Alak, Ajun Komisaris Osias Ngili, mengatakan belum mengetahui motif pembunuhan itu. Namun polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti seprei, baju, dompet, buku register, serta buku rotasi milik pengelola lokalisasi.
Polisi juga mengamankan tiga orang sekuriti, pengelola lokalisasi, dan lima orang PSK yang berada satu blok dengan korban untuk diperiksa sebagai saksi. "Barang bukti dan saksi sudah kami amankan,” ujarnya.
Sementara itu mayat korban telah dievakuasi dan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Johanes Kupang untuk selanjutnya akan dilakukan otopsi.
YOHANES SEO
Berita terkait
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu
43 hari lalu
Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.
Baca SelengkapnyaPasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur
43 hari lalu
Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak
13 Oktober 2023
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti
4 Oktober 2023
Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban
4 Oktober 2023
Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi
1 Oktober 2023
Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.
Baca SelengkapnyaPolisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha
30 September 2023
Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini
Baca SelengkapnyaIcha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya
27 September 2023
Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam
Baca SelengkapnyaPenertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri
20 September 2023
Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.
Baca SelengkapnyaTerima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat
20 September 2023
Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.
Baca Selengkapnya